Kabupaten Bekasi//NUSANTARARAYA.COM//
Misnan warga kp cibarengkok desa Jatiwangi kecamatan cikarang barat kabupaten bekasi meminta keadilan kepada pihak terkait atas ketidakadilan yang tidak saya dapatkan, sabtu 16/08/2025
Dalam KRONOLOGIS Perkara Sengketa lahan tersebut, Pada tahun 2021 ada program BPN. pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL.2021), berdasarkan penguasaan pisik dan girik dari ibu kami maka Kami :
1). SAMSUDIN
2). ROKIAH
3). SARNAH CS.WAWAN
4). DANI
5(. HARYANTO /beli dari ibu kami anah bt awang
6). BINTANG SRI NUGROHO/ beli dari
murdan.
7). MISNAN mendaftarkan konversi pendaftaran pertamakali TAHUN 2020 sebelum PTSL.
“Kami tinggal ditanah kami sejak kami kecil sejak kami lahir, orang tua kami sudah tinggal ditempat yang kami tempati sekarang dengan Nomor C.82 persil 195 nama ANIH BT AWANG luas 3.177 mtr”, kata orang tua kami tanah ini belum dijual dan yang dijual adalah tanah nenek dan uyut kami :
1). Dengan nomor C.472 persil 195 luas 2.594 nama WARI BT TERAN.
2).Nomor C.838 persil 241 luas 3.520 meter, nama NARIN BERENGOS.
3). Nomor C.67 persil 212 luas 995 mtr nama ANAH BT AWANG,
4). Nomor C.84 persil 195 luas 690 nama ANAN B MISAR.
Kami pun dilaporkan berdasarkan SPH dan sph tersebut kami duga tidak benar adanya, kami ada bukti sphnya pada keterangan kepala desa persyaratan sph tidak diisi nomor kohir dan persil(dikosongkan) dan pada pengecekan fisik dituliskan pemilik tidak ada ditempat dan bidangnya yang lain.
Adapun sph-sph tersebut anah bt awang melakukan sph untuk tanah wari bt teran /ibunya c 472 persil 195 yang diatas tanah itu berdiri rumah wari dan rumah anan lokasinya pinggir jalan berdasarkan peta situasi, sedangkan wari bt teran melakukan sph untuk ijo binti narin adiknya yang tuna netra, dengan c 838 persil 241 tercatat di buku C Narin Berengos lokasinya deķat sekolahan dulu.
Pada tahun 2024 PT. BEKASI FAJAR MENGKLAIM. Ada tanah PT. BEKASI FAJAR yang masuk ke sertipkkat warga sekitar 48 Bidang Termasuk Tanah Kami Katanya sudah tanah pt dan kami dilaporkan ke POLDA METRO JAYA, Pada tanggal 26 April 2024 . dengan Nomor LP/B/2244/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, sudah ada SP.3
LP/B/22 45/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pada LP/B/2244/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,
kami /Saya MISNAN jadi tersangka dianggap turut serta karna bertanda tangan disurat permohonan .akan tetapi ada pernyataan pemohon bertanggung jawab sepenuhnya dan melepas saksi –saksi dari segala tuntutan,gugatan terkait permohonan ini (bermaterai ) dan saya ditahan serlama 27 hari dari tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 3 pebruari 2025, pada tanggal 3 pebruari 2025, saat mau dikeluarkan saya MISNAN disuruh menandatangani surat pernyataan atau apa saya tidak inggat judulnya, yang saya ingat disitu ada nama saya MISNAN waktu itu saya ketakutan karna diruangan penyidik ada 4 orang, 1. iptu tanto cahyo nugroho , 2.ipda hendi priyanto . 3.briptu alfazri sidiq , 4 mulyana,dan saya dibilang tidak bisa keluar dari tahanan polisi karna ada kasus lain dan saya harus menanda tangani surat itu yang mana katanya saya harus menyerahkan sertipikat 7 buah sertipikat. yang sudah diserahkan sertifikatnya.
a). SAMSUDIN NOMOR SERTIPIKAT 02154
b). SARNAH CS WAWAN NOMOR SERTIPIKAT 02458
c).SAMSUDIN CS DANI NOMOR SERTIPIKAT 02173
d). ROKIAH NOMOR SERTIPIKAT 01523 Diserahkan sehari kemudian.
Demikianlah kronologi ini kami buat dengan sebenarnya dan berharap ada yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi, “Ungkap, Misnan Dalam wawancaranya kepada awak media, Bekasi,(Red)