BABELAN//NUSANTARARAYA.COM//– Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, masing-masing berinisial N (33) dan istrinya U (31), warga Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di samping Mushola Salman Al-Farisi, Jalan Ujung Harapan RT 002/004, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui bernama HAMIM Bin ANSORI (45), seorang guru yang berdomisili di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tersangka NURUDIN bersama istrinya UNAH terbangun karena anaknya yang masih berusia satu tahun mengalami kejang (step). Karena tidak memiliki uang untuk berobat, tersangka mengaku nekat keluar rumah dengan membawa kunci letter Y yang ujungnya telah dimodifikasi tajam.
Setibanya di sekitar Jl. Ujung Harapan, tersangka melihat sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam milik korban terparkir di samping mushola tanpa pengawasan. Melihat kesempatan tersebut, tersangka menyuruh istrinya menunggu di pinggir jalan, kemudian mendekati motor dari arah kanan.
Mengetahui motor tidak terkunci stang, tersangka menuntun motor tersebut sejauh kurang lebih 30 meter. Namun aksinya diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak “MALING!”. Tersangka pun panik, melepaskan motor dan berusaha melarikan diri. Tak lama kemudian, warga berhasil mengejar dan menangkap pelaku, lalu menyerahkannya kepada Polsek Babelan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Babelan Kompol Wito, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum, di antaranya menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta melengkapi berkas penyidikan.
“Polsek Babelan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan angka kejahatan jalanan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” tegas Kapolsek.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi pembelajaran agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya.
Dalam Kasus ini Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 cc warna hitam No. Pol. B-3054-FFM atas nama korban HAMIM Bin ANSORI., 1 (satu) buah kunci letter Y beserta mata kunci yang ujungnya dilancipkan., BPKB dan STNK asli milik korban.
Atas perbuatannya kini tersangka N dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Polsek Babelan bersama Polres Metro Bekasi berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.” Pungkasnya(Red)