Medianusantararaya.com – Depok – Seorang perempuan bernama Kustantina melaporkan kehilangan surat berharga berupa sertipikat tanah kepolres metro depok dangan No Lp/B/502/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, pada Senin 27/10/2025.
Pada Tanggal 01 Oktober 2025 didalam perjalanan dari cibinong menuju tapos kota depok dengan naik angkot, telah kehilangan berupa surat berharga berupa sertipikat Tanah surat hak milik (SHM) dengan nomor 00820/tapos atas nama Kustantinah surat ukur nomor :920/2006, tanggal 24 januari 2006, NIB : 10.27.01.02999, dengan luas tanah seratus empat meter persegi yang berlokasi dikamoung tapos rt.002,rw012, kelurahan tapos kecamatan tapos kota depok.
yang sampai saat ini belum ditemukan barang siapa yang menemukan surat tersebut segera hubungi polres metro depok atau pemilik sertipikat Kustantinah hp : 0895329812179.
Red










