Bogor // nusantararaya.com / Salah satu cerminan pemerintah daerah di kab Bogor dalam pelayanan salah satunya DPKPP ( Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ) akan tetapi realita dilapangan tidak seperti itu semestinya pejabat Pemerintah harus memberikan contoh yang baik dan kewajiban abdi negara
Nampaknya hal tersebut tidak berlaku bagi oknum ASN yang bekerja di DPKPP kabupaten Bogor
Setelah berkoordinasi dengan Sekdis DPKPP ( sebelumnya Sekdis satpol PP dan pernah juga menjadi kabid di DPKPP ) atas seizin atasannya terkait IMB Rumah Makan GAJAH MUNGKUR, sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi terkait IMB Rumah Makan GAJAH MUNGKUR, dari pihak DPKPP bahkan enggan menjawab Surat konfirmasi dari MediaMedia
melihat seperti ini ada hak masyarakat yang diabaikan oleh Dinas DPKPP Kabupaten Bogor, kalau caranya begini, masyarakat bisa takut,kwatir saat ada investasi pembangunan ataupun perijinan di Kabupaten Bogor, bisa terhambat, mengingat Dasar Hukum IMB UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP RI no. 36 tahun 2005.
Tersegelnya tempat usaha Rumah Makan Gajah Mungkur luarbiasanya merugikan pengusaha dimana sebelum puasa sudah disegel sementara usaha itu begerak di bidang kuliner yang mana pengunjung selalu membludak dalam menyambut buka pùasa bagi masyarakat dan kelompok yang melaksakan berbuka bersama
Sampai saat ini tempat usahanya masih tersegel
Pembiaran dalam hal pemalsuan dokumen sudah sangat mencoreng muka para pemangku kebijakan PLT bupati kab Bogor selalu menyampaikan agar tingkatkan pelayanan masyarakat dan bapak sekretaris daerah terkesan tidak mengambil sikap ketegasan kepada jajarannya dalam hal ini
sisi lain di lokasi tersebut terpangpang jelas bahwa perusahaan kuliner tersebut belum melunasi pajak restoran akan tetapi menurut narasumber yang diyakini kebenarannya lokasi atau restoran terdapat unsur pidana pemalsuan dokumen pendirian bangunan,
sehingga hal tersebut dapat sangat mencoreng citra birokrasi dan sangat di luar nalar bahwa dokumen – dokumen tersebut tidak tersimpan di arsip kedinasan terkait.
Pejabat berwenang seharusnya bertindak tegas terhadap jajarannya jika ada pelanggaran apalagi yang sudah bersifat dokumen itu sangat memalukan kelembagaan pemerintah khususnya DPKPP yg di dalamnya ada kepala dinas dan sekdis, ujar Ade Irfan Tokoh muda kab Bogor
Sementara itu Rumah makan Gajah Mungkur ketika disambangi Tim Media ini nampaknya sudah disegel oleh SatPol-PP kabupaten Bogor, dan tidak ada pihak Gajah Mungkur yang bisa dimintai keterangan nya. (Tim).





