Medianusantara.com – Sukabumi – Warung obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol, Hexymer dan Tryhex masih tetap buka dan seolah kebal hukum karena diduga pemiliknya sudah memberikan sejumlah uang koordinasi kepada oknum-oknum aparat hukum Kabupaten Sukabumi, karena Obat Keras tertentu ( OKT ) sangat diminati oleh anak-anak kalang remaja.
Hal ini terjadi akibat adanya pembiaran para aparat penegak hukum dan instansi terkait serta adanya pembekingan para oknum aparat,
Bunda yang biasa disebut nama panggilan nya adalah warung yang menyediakan obat daftar G atau Obat Keras Tertentu ( OKT ) masih tetap berjualan seolah-olah hukum tak akan bisa menyentuhnya, hingga beritanya naik di beberapa media serta sudah pernah ditangkap seakan tidak ada efek jera dianggap uang yang bicara.
Menurut informasi dari warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan “ peminat obat keras tertentu tersebut kebanyakan dari anak-anak remaja putra di bawah umur dan terkadang ada juga wanita yang membelinya.
Aparat penegak hukum sudah sering mendapatkan laporan namun tetap saja penjualan berlanjut, ada apakah⁉️ seharusnya aparat hukum cara menghentikan dan menangkap penjualan obat tersebut harus menangkap bosnya bukan hanya anak buahnya saja, menurut sepengetahuan kami katanya pemiliknya seorang perempuan dan panggilannya bunda, sebagai harapan kami sebagai warga benda kecamatan Cicurug, “kepada penegak Hukum, tolong di tangkap pemiliknya dan kroco kroconya, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus maka akan makin banyak yang akan ketergantungan obat-obatan serta makin banyak generasi bangsa yang akan hancur, tegasnya.
Tambahnya lagi “Sebagai orang tua, tentu kami sangat takut jika anak-anak kami ikutan mengkonsumsi obat gituan. Kami berharap pihak kelurahan ,kecamatan dan kepolisian serta dibantu warga untuk segera turun memberantas hingga ke karnya.
Ketua Tim Investigasi Jawa Barat Forum Wartawan Pemantau Peradilan R.Rosanto mengatakan “penggunaan obat golongan G atau Obat Keras Tertentu ( OKT ) tanpa resep dokter efeknya sangatlah berbahaya“.
Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat penenang orang gila.Bilamana dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis atau resep dokter obat tersebut bisa menimbulkan efek samping seperti penggunaan narkotika.
Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.
Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua, terlebih pihak kepolisian yang menjadi ranahnya dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penjulan bebas Psikotropika golongan IV ini.
Terkait sanksi hukum, para pengedar obat keras golongan G tanpa izin ini bisa dijerat dengan “Pasal 196/197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1.500.000.000.” ” paparnya.
Ditambah lagi, jika Aparat Penegak Hukum tidak melakukan tindakan, maka hal ini akan kami laporkan, yang mana KAPOLRI sudah menyampaikan dan memperingatkan, apabila KAPOLDA DAN KAPOLRES terdapat membekingi Narkoba dan tidak membereskan laporan masyarakat, KAPOLRI akan mencopot langsung jabatannya.
Terkait dalam hal ini diminta kepada KAPOLRES Kabupaten Sukabumi segera menangkap para pelaku Penjual Obat Keras Tertentu (tanpa resep dokter) demi meyelamatkan masa depan Anak Bangsa.
Red





