
Bogor // nusantararaya.com/ Kejadian ini di alami oleh Haji Acep Turmudi, saat beliau mengunjungi Kantor Desa Sirnarasa bersama pengacara dan team berharap bisa bertemu dengan Kepala Desa Sirnarasa Deni Firdaus Jam ZM setelah sampai di kantor Desa teryata Kepala Desa tidak ada di tempat pada Senin. 27 Mei 2024, impormasi yang didapat jarang ngantor ke desa, padahal kunjungan ke kantor Desa Sirna Rasa sebelumnya sudah ada pemberitahuan melalui by phone. (28/05/2024).
Bahkan Camat Tanjung sari dan Polsek Tanjungsaripun Sudah memberitahukan Kepada kepala Desa Sirnarasa, bahwa akan ada pertemuan lanjutan setelah diadakanya pertemuan di Kantor Kecamatan Tanjungsari Pada Tagl 25 Mei 2024 pertemuan tersebut di hadiri Oleh Camat Tanjungsari, Kapolsek dan Haji Acep Beserta Team.
Pembeli tanah H. Acep Turmudi menjelaskan, “Perihal jual beli tanah ini berawal di tahun 2015 Haji Acep yang melakukan pembelian tanah di Desa Sirnarasa kec Tanjungsari, dalam pembelian tanah sudah hal wajib dan menjadi administrasi yang harus di jalani, bahwa Kepala Desa dan Camat adalah pihak yang harus di libatkan dalam jual beli, lika liku proses admintrasi jual beli tanah sudah berjalan 5 Tahun (Lima Tahun) hingga tahun 2024 saat ini, di mana dalam mengajukan tanda tangan dari seorang kepala desa di butuhkan, tetapi kapala desa tersebut malah tidak ada niat baik, bahkan saat dikunjungi ke Kantor Desa sampai saat ini belum juga hadir (Ngumpet) tanpa ada alasan yang jelas, “Ungkapnya.
Diduga Kepala Desa Sirnarasa, ada Indikasi tidak baik (tidak bertanggung jawab) dalam objek tanah seluas kurang lebih ± 4 HK yang di beli oleh Haji Acep Turmudi, yang saat ini sedang dalam Proses administrasi jual beli, tetapi akibat tidak koperatif Kepala Desa, hingga saat ini Haji Acep Turmudi dirugikan, bila dalam waktu dekat Kades Sirnarasa tetap dengan pendiriannya sesuai dengan surat pernyataan yang di dikirim pada tanggal 27 Mei 2024 (dititipkan melalui Sekdes) maka pihak Haji Acep beserta team akan menempuh jalur hukum (PTUN)
(Red. Arif)






