Kabupaten Bekasi//NUSANTARARAYA.COM//Personel Polres Metro Bekasi melalui layanan Call Center 110 berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pemalakan yang disertai intimidasi di sebuah kontrakan wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial M.A.M. (25), asal Jawa Timur, yang mengaku menjadi korban pemalakan oleh dua orang tak dikenal di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Jayakarta No. 41, tak jauh dari warung seblak Pasha. Dalam keterangannya, korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., bersama Padal IPTU M. Aryanto dan personel piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian menemukan korban di sekitar TKP dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban awalnya berkomunikasi melalui aplikasi percakapan dengan seorang perempuan berinisial R.F.L. (33), yang diduga menawarkan jasa prostitusi online. Setelah terjadi kesepakatan, korban membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai. Namun, R.F.L. tetap meminta bayaran sebesar Rp300 ribu dan menolak menerima uang Rp50 ribu yang ditawarkan korban.
Situasi memanas ketika seorang pria berinisial K.P. alias D (30) datang dan meminta tambahan uang Rp200 ribu untuk biaya kamar dan parkir, sambil melakukan intimidasi terhadap korban dengan menendang pintu dan mengambil kunci motor.
Petugas kemudian mengamankan R.F.L. dan K.P. alias D bersama barang bukti berupa lima buah kondom, uang tunai Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit. Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Utara, sementara korban juga dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan personel dalam menangani laporan masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku premanisme dan pemalakan. Layanan 110 kami buka 24 jam sebagai wujud Polri Presisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kriminalitas.(Amun)





