Bekasi///NUSANTARARAYA.COM//, 10 Oktober 2025 – Ahli waris pemilik lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi lahan. Desakan ini disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Juru bicara ahli waris, Agustin, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi terkesan mengabaikan putusan PK MA yang memenangkan ahli waris Hadi Surya bin Hamid Adah. Putusan tersebut memerintahkan Pemkot Bekasi untuk menyerahkan lahan seluas 4500 M2 dalam keadaan kosong dan bersih.
“Kami meminta Pemkot Bekasi komitmen dan konsisten mentaati hasil keputusan PK Mahkamah Agung,” tegas Agustin.
Ahli waris juga mengkritik sikap Pemkot Bekasi yang dinilai tidak akomodatif dan inkonsisten. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Niaga jika tidak ada kejelasan dari Pemkot Bekasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengakui bahwa kendala teknis berupa bangunan pasar di atas lahan menjadi penghambat penyelesaian masalah ini.
“Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas sesuai dengan keputusan PK yang menyebut harus ada ganti rugi atau pengembalian lahan kepada ahli waris,” ujar Evi.(Red)