SERANG//NUSANTARARAYA.CO.M//— kontraktor bore pile bernama Rohman, bersama rekannya Lilik Junaidi, secara resmi melaporkan dugaan tindak penipuan ke Polda Banten. Laporan tersebut dilayangkan karena keduanya mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan bore pile yang telah diselesaikan sepenuhnya.
Rohman menjelaskan, dirinya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) pada 27 Agustus 2025 untuk pekerjaan pemasangan pile struss/bore pile berdiameter 30 sentimeter di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, termasuk penyediaan material. SPK tersebut diberikan oleh Rico Kurniawan, selaku direktur perusahaan pemberi pekerjaan.
Menurut Rohman, seluruh pekerjaan telah diselesaikan 100 persen sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam SPK. Namun hingga batas waktu pembayaran yang disepakati, pihaknya tidak kunjung menerima pelunasan atas pekerjaan tersebut.
Merasa dirugikan, Rohman bersama Lilik Junaidi melayangkan somasi pertama pada 27 November 2025, yang diterima langsung oleh pihak Rico. Dalam somasi tersebut, terlapor diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, somasi kedua kembali dikirimkan pada 3 Desember 2025. Meski masih membuka ruang musyawarah, hingga batas waktu yang ditentukan tidak terlihat adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
Akhirnya, Rohman dan Lilik secara resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Banten pada Jumat, 19 Desember 2025. Proses pelaporan ini dikawal langsung oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat, Parkir, dan Bangunan (F-SPBMPB) Jakarta Timur, Jayadi, didampingi Sekretaris DPC, Sutikno.
Dalam surat somasi bernomor 001, Rohman menyebutkan bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama proyek tertanggal 27 Agustus 2025, kewajiban pembayaran seharusnya telah diselesaikan pada 19 November 2025. Namun, pembayaran yang diklaim telah dilakukan melalui rekening atas nama Lilik Junaidi ternyata tidak pernah diterima.
Berdasarkan hasil pengecekan pihak bank, transaksi pembayaran tersebut dinyatakan tidak valid atau palsu.
“Hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi, belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Rohman kepada wartawan.
Rohman berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC F-SPBMPB Jakarta Timur atas pendampingan dan pengawalan proses hukum hingga ke tingkat kepolisian.( Sutikno & team)





