Penulis : Andi Salim
Jakarta// nusantararaya.com / Kemerdekaan adalah dambaan bagi setiap bangsa, termasuk bagi individu dalam keinginannya untuk mengaktualisasikan hidupnya serta melakukan berbagai hal, sehingga hanya melalui kemerdekaanlah segala yang direncanakan akan dapat terlaksana dengan baik. Sebab peperangan dan pertikaian tentu saja membuat keadaan menjadi sulit melakukan sesuatu, termasuk kekhawatiran akan bom, kontak tembak dan lain sebagainya. Pada akhirnya ekonomi, kesehatan dan kelangsungan ibadah bagi setiap umat beragama menjadi harga yang sangat mahal untuk didapatkan pada kondisi semacam itu.
Banyak yang mengistilahkan makna dari kata merdeka ini, dalam bahasa Melayu kata merdeka bermakna bebas atau tidak bergantung dengan pihak lain, namun dalam perspektif individu istilah ini juga berarti budak yang dibebaskan. Bahkan dalam bahasa sansekerta merdeka disebut dengan istilah maharddhika yang berarti kaya, sejahtera dan kuat. Melalui kemerdekaan diyakini bahwa setiap warga negara akan mendapatkan hak dan kewajibannya untuk memperoleh penghidupan yang layak, walau pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Alih-alih negara belum mampu mensejahterakan rakyatnya, negara kita pun menetapkan perlindungan untuk menyatakan pendapat dan berkumpul sebagaimana Pasal 28, yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu negara pun menyediakan Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang terdapat pada pasal 28B ayat 1 tersebut. Maka tak heran jika rakyat banyak yang mengambil manfaat pasal 28 dan 28B ini sebagai sisi peran kewarganegaraannya.
Disparitas sosial pun terjadi dimana-mana, kesenjangan ekonomi dan sosial yang semakin menganga menghantarkan magnet tersendiri untuk disuarakan, bahkan ada kelompok masyarakat yang membenci mereka yang kaya dan berkuasa yang mereka anggap hanya mementingkan dirinya sendiri, kroni-kroninya serta kepentingan keluarganya saja, belum lagi kekuatan dinasti politik yang menutup kiprah politik demokratis wong cilik sebagai sarana perbaikan bagi upaya mengikis kesenjangan diatas. Sehingga krisis saling percaya dan sifat tenggang rasa ditengah masyarakat pun memudar.
Tentu saja pusat perhatian pun tertuju pada pemerintah yang selama ini dianggap abai pada pelaksanaan kebijakan dan program-programnya yang gagal membangun kesejahteraan masyarakat, apalagi pemberantasan korupsi sejak orde lama hingga era reformasi pun sama sekali tak terlihat surut, malah penegakan hukum dirasakan semakin tebang pilih yang dinilai masyarakat sebagai ketidaktegasan pemerintah atas berlakunya azas keadilan bagi semua golongan tanpa kecuali. Keadaan hukum konstitusi kita pun semakin diragukan masyarakat sebagai bentuk kehendak suara rakyat, Malah dianggap menjadi benteng penghalang bagi kemurnian aspirasi masyarakat.
Kelangsungan kekuasaan yang sejak lama berlangsung belum memperlihatkan keberpihakannya kepada rakyat, termasuk pengembangan suprastruktur yang diharapkan menjadi pilar-pilar keberpihakan dari wujud tangan-tangan masyarakat pun belum nyata terlihat hasilnya. Jika dahulu sebutan kapitalisme itu disematkan kepada mereka yang acapkali mencari keuntungan dibalik diamnya masyarakat pada neraca ketimpangan sosial dan ekonomi, tentu semakin dipahami bahwa direbutnya kemerdekaan ini semata-mata hanya ditujukan bagi kepentingan segelintir orang saja. Hal itu tampak jelas dimana rakyat semakin jauh tertinggal dan terlindas dibawah garis kemiskinan yang menjeratnya.
Jika pada masa orde baru masyarakat menutup masa jabatan presiden yang nyaris tanpa batas, maka kini masyarakat pun menginginkan agar konstitusi tersebut dirubah demi memberikan pejuang kepada Jokowi untuk mengikuti pencapresannya pada periode ke 3 nanti. Meskipun setelahnya masyarakat menginginkan agar kesempatan tersebut tidak boleh berlanjut hanya sebatas untuk jokowi saja. Sebab dibalik hal itu, masyarakat pun tetap khawatir jika hal itu dimanfaatkan kembali oleh tangan-tangan yang haus akan kekuasaan. Pada persoalan ini, tentu saja hukum kita semestinya fleksibel dengan ketentuan apapun yang berlaku bagi kehendak rakyat dari apa yang di inginkannya.
Sebab langgengnya kekuasaan orde baru selama 32 tahun pun disebutkan sebagai keinginan rakyat pula, akan tetapi terdapat substansi yang berbeda antara kehendak konstitusi yang berpihak pada kebaikan dengan suara rakyat yang cenderung melakukan pembelaan demi cengkraman kelompok yang sengaja membangun opini untuk mengambil jalan demokrasi sebagai cara merebut kekuasaan agar berhasil dikuasainya. Maka tak heran jika pasal 28 yang dilindungi UU tersebut tetap menjadi sarana bagi pasar-pasar politik yang menjajakan wacana, pendapat dan transaksi suara yang secara ilegal namun masih saja ramai peminatnya.
Red









