Bogor // nusantararaya.com /. Hari ini tanggal 09 Oktober 2024, berdasarkan pengaduan masyarakat An. Asep Sofyan berpangkat Kapten adalah seorang Purnawirawan TNI dan juga mewakill pihak keluarga yang meminta Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan Ratanika ( LBH GMPK-R)ISK Nomor : 01/SK/LBH.GMPKR/IX/ 2024 tertanggal 13 September 2024 Jo. Sk 0270/SK-PTSK/IX 2024 pada KANTOR HUKUM ARS LAW FIRM, sehubungan atas permasalahan yang tengah dihadapi klien kami terkait keberadaan Saluran Pembuangan Air/Limbah PT Sutrado Kabel diatas tanah milik terdiri dari :
a. Asep Sofyan selaku pemegang hak berdasarkan SHM No. 2584 bertempat
di Desa Cimandala dengan NIB No. 02966
b. Soewanto selaku pemegang hak SHM No. 2410 dengan NIB No. 02997
C. Agus Tarjo selaku pemegang hak berdasarkan SHM No. 2583 dengan
NIB No. 02996
d. Dadang Rahmat selaku pemegang hak berdasarkan SHM No 2425 dengan NIB No. 02986.
bahwa kronologis berawal pada tahun 2017 Asep Sofyan berstatus sebagai TNI aktif memiliki tanah yang dikontrakan kepada penjual nasi padang, pada saat itu bapak Asep Sofyan mengetahui adanya pekerja/tukang yang sedang memperbaiki saluran air/limbah ditanah milik keluarga bapak asep sofyar dan seketika bapak asep sofyan menegur serta memberhentikan pengerjaan saluran tersebut dan menanyakan atas perintah dan izin siapa pengerjaan itu , seorang perempuan yang diketahui bernama ibu asih beserta secur mendatangi bapak asep guna mengkonfirmasi atas pengerjaan yang di s bapak asep kemudian bapak mempertanyakan hal yang sama ” atas Perintah dan izin siapa pengerjaan saluran tersebut yang berada di area tanah keluarga bapak asep” namun terjadi perselisihan yang tidak terselesa hingga bapak Asep bertugas kembali dikesatuan dengan penempat Aceh.
Bahwa pada bulan September 2024 klien kami yang sudah purnawirawan NI mendapati kembali adanya aktivitas pengerjaan saluran pembuangan PT. Sutrado Kabel dan hingga somasi ini dilayangkan, tidak ada tindak lanjut ddn Pl. Sutrado Kabel seakan tidak memperdulikan adanya complain dari pemegang hak yang sah atas tanah terkait adanya saluran air pembuangan/limbah dari PT. Sutrado Kabel diatas lahan milik klien kami dan yang telah belangsung puluhan tahun. Bahwa kami selaku kuasa hukum telah melayangkan somasi tertanggal 27 September 2024 dan surat pemberitahuan penutupan saluran air kepada PT. SUTRADO KABEL
akan tetapi kami mendapati pesan whatsapp tertanggal 08 oktober 2024 dari PT. SUTRADO KABEL yang pada intinya saluran air tersebut adalah milik umum. Bahwa kami berpedapat secara hukum, PT. SUTRADO KABEL diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan secara sengaja memanfaatkan dan tanpa adanya izin dari pemilik tanah yang SAH sebagaimana perbuatan yang dimaksud dalam somasi kami adalah pelanggaran perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 6 PP pengganti UU No. 51 tahun 1960, pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP dan pasal 406 KUHP serta pasal 21 ayat (1) UU Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, pasal 99 pasal 101, pasal 103, pasal 104, pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa akibat dari perbuatan tersebut sebahagian tanah milik klien karna telah rusak akibat penggunaan dan pemanfaatan saluran pembuangan A tanpa izin diatas tanah milik klien oleh PT. Sutrado Kabel selama berpuluhan tahun.
Bahwa mengingat sanksi pidana dan denda akan timbul akibat perbuat bahwa mengingat sanksi pelanggaran/perbuatan tindak pidana terhadap pasal pasal sebagaimna diatas maka
harapkan pihak PT Sutrakabel Inti Mandiri/ PT SUTRADO KABEL dapat dengan segera
secepatnya menanggapi somasi kami dengan cara sebaik baiknya untuk melakukan media
dan penyelesaian akhir ; dan apabila somasi akhir ini terabaikan dan tidak direspon, maka dengan segala upaya cara hukum kami akan memperjuangkan hak kami sebagaimana mestinya dan tidak memungkinkan berawal dari case Ini semua ijin opersioanal perusahaan beroperasi akan diperiksa ulang lembaga/ institusi terkait.
ARS Lawfirm pidana dan denda yang bahwa mengingat hari Rabu tertanggal, 09 Oktober 2024 besok kami akan segera melakukan tindakan penutupan saluran pabrik PT Sutrakabel Inti Mandiri / PT SUTRADO KABEL diarea lahan hak milik kami,maka d diingatkan sebelum waktu tersebut telah ada penyelesaian dengan
pihak kami, dan pihak kami tidak bertanggung jawab apabila saluran air kami tutup dapat menggenangi pemukiman sekitar dan pihak PT Sutrakabel Inti Mandiri/ PT SUTRADO KABEL bertanggung jawab kepihak masyarakat setempat.
Tembusan,
Demikain somasi kami terakhir untuk dapat dipahami, dimengerti dan ditindaklanjuti segera. Demikian somasi ini disampaikan. Atas perhatiannya terima kasih.
Klient. Pertinggal.
R.lwan Ameeroeddien Mgs, SH, MM
Advoka Peradi NIA:02,13215
Hormat kami
Kuasa Hakunt ASEP SOFYAN dkk,
VAndjar R SoA6 05341.
SH.MH
Advokat Peradi NIA:16.05341.
Nomor
Prihal
: 0279/Som-PT.SK/2-IX/2024
: Pemberitahuan Penutupan Saluran air PT. Sutrakobel Intl Mondiri /PT SUTRADO KABEL
Disampaikan dengan hormat,
Kepada Yth.
Dirut PT Sutrakabel Inti Mandiri / PT SUTRADO
KABEL Raya Bogor KM 49, JL Roda Pembangunan No. 5, Cimandala, Kec. Sukaraja,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710 Di Tempat.
Perkenankan Kami, R.lwan Ameeroeddien Mgs,SH, MM dan Andjar R,Soewarno SH.MH dkk Advokat & Arbiters dari Kantor Hukum ARS LAWFIRM berkantor di Patria Park Building 27 Suite 2708
JI.DI.Panjaitan Kav.5-7 Jakarta Timur 13340,-
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bapak ASEP SOFYAN. Bapak DADANG RAHMAT, Bapak. SOEWANTO dan Bapak AGUS TARJO dalam hal ini kami sebut “KLIEN” di Cibinong Bogor
(Surat Kuasa, terlampir). Menerangkan dan mempertegas kembali sebagai berikut :
Jakarta 07 Oktoberr 2024
Bahwa Tertanggal 27 September 2024 Pihak Kami sebelumnya telah mensomasi kepada PT Sutrakabel Inti Mandiri / PT SUTRADO KABEL terkait penggunaan,pemakaian dan pengerusakan sebagian lahan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terdiri dari :
a. SHM.No. 2410, dengan NIB No.02997; a/n SOEWANTO.
b. SHM.No.2583. dengan NIB No.02996; a/n AGUS TARJO.
C. SHM No,2425 dengan NIB.No.02986; a/n DADANG RAHMAT.
d. SHM.No.2584 dengan NIB 02966 an ASEP SOFYAN
Adalah milik KLIEN yang dengan sengaja secara melawan hukum dan melawan hak telah digunakan digali dan dirusak untuk pemakaian terowongan / saluran pembuangan air limbo pabrik pelaku usaha industri kabel listrik milik PT. Sutrakabel Inti Mandiri/ PT SUTRADO KABEL.
Bahwa perbuatan sebagaimana maksud diatas adalah pelanggaran perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Pasal.2 dan Pasal.6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 51 Tahun 1960, Pasal .167 KUHP, Pasal. 385 KUHP dan Pasal .406 KUHP serta Pasal 21 atau Undang undang Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, Pasal.101, Pasal,103, Pasal.104, Pasal,109 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 Termasuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang telah diubah Undang undang RI Nomor.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa pasal lainnya termasuk dalam Undang undang Pengelolaan Lingkungan hidup. ( Tim / red)






