Kota Bogor // nusantararaya.com / Lagi lagi buat resah warga, ngaku debt collector, motor diambil secara paksa oleh kawanan yang mengaku sebagai debt collector kejadian tersebut menimpa pengendara suami istri (Pasutri) yang terjadi pada hari Sabtu, (30/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Cibuluh Jambu Dua tepatnya di depan pom bensin Bogor Desa Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Bogor Kota, Jawa Barat (03/12/2024)
Berawal korban berkendara dari Cileungsi menuju Leuwiliang dengan mengendarai sepeda motor berjenis N-MAX No. Pol. F 2xxx FEF warna Silver, tujuan ingin menjenguk anak kedua dari korban di pondok Pesantren Purasari Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi awak media korban diketahui adalah Berinisial HS mengatakan, “pada saat kami berada di jalan raya Cibuluh, saya bersama anak istri dikejar diberhentikan secara paksa, dibentak dengan kasar oleh 6 orang pelaku yang mengaku debt collector, kemudian para pelaku meminta STNK motor secara paksa, namun saya tetap bertahan tidak untuk memberikan, selanjutnya kami digiring bersama anak istri diajak ke kantor kredit plus yang berada dijambu dua, saya tanya “untuk apa” mereka jawab “untuk urusan penunggakan kredit motor, kita bawa dulu ke kantor” akhirnya kami menurutinya, ” terang korban HS
Selanjutnya korban HS “saya bersama anak istri dipaksa jalan menuju ke kantor kredit plus, sesampai di halaman kantor kredit plus, keenam orang pelaku mengerumbuni kembali meminta paksa surat STNK motor dan kunci kontak, dengan beringasnya mereka menandukan kepala dan jedutin kepala saya, sehingga anak saya usia 5 tahun histeris menangis kencang, dalam keadaan panik akhirnya STNK dan Kunci Kontak motor, saya serahkan ke mereka yang ngaku ngaku debt collector, sampai saat ini anak kami sakit, trauma mengingat kejadian itu, “Jelas HS
Lanjut menambahkan, “Setelah kami serahkan surat STNK dan kunci kendaraan motor berjenis N-MAX tersebut, motor langsung dibawa kabur, oleh para pelaku ke luar kantor “entah dibawa ke mana, bukannya disimpan di kantor” dibenak hati timbul dugaan apakah para pelaku itu bukan debt collector, yang memang benar penjahat sesungguhnya, kenapa harus membawa motor keluar kantor, disitu menjadi tanda tanya besar, “ungkapnya
“Jelas ini adalah perampasan atau pencurian dan kekerasan pertama para pelaku melakukan tandukan dan jedutin ke kepala, kedua kendaraan motor langsung dibawa kabur, tidak disimpan di kantor, hal ini sebagai bahan pembuktian dapat kita lihat melalui CCTV karena kejadiannya dihalaman kantor kredit plus, “tambah korban HS.
Terkait kejadian tersebut tim awak media mendatangi kantor kredit plus Jambu Dua Bogor pada Sabtu 30 Nopember 2024 pukul 18.oo wib, untuk konfirmasi kebenaran apakah debt collector tersebut memang terdaftar di kredit plus, tim awak media menemui bagian Remidial Oji mengatakan, “tidak ada laporan penarikan motor ke kantor, ini oknum pa, melihat dari surat berita acara serah terima motor itu tidak tercantum PT atau logo di kop surat tersebut dapat dikatakan surat tersebut bodong alias palsu, biasanya kami memberikan surat ada logo dan PT nya seperti ini, coba bapak cek beradaan unit atau kendaraan tersebut apakah ada di kantor kredit plus Cileungsi, “sarannya.
Pihak keluarga korban didampingi awak media mengunjungi ke kantor kredit plus Cileungsi pada hari Senin 02/12/2024 menemui bag. Collection Seno mengatakan, “unit kendaraan motor berjenis N-MAX tidak ada dikantor dan tidak ada laporan terkait penarikan kendaraan, seharusnya ada laporan, dan surat berita acara serah motor seperti ini bodong alias palsu, dan juga si korban didalam surat tidak tanda tangan, kenapa harus ditarik kendaraan tersebut, “pungkas Seno
Terkait kejadian tersebut korban HS akan melanjutkan proses hukum dan melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dari TKP yaitu Polresta Bogor Kota, karena ini sudah masuk ke ranah pidana kriminal, agar para pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Debt Colector yang menggelapkan kendaraan dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang Perampasan, jika debt colector memaksa atau mengancam untuk mengambil kendaraan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, debt colector tersebut juga dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) Jo putusan mahkamah konstitusi nomor 1/PUU IX/2013, pasal ini mengatur bahwa siapapun yang secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta. ( Tim)







