KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Polsek Jaya Karya Samuda, Polres Kotawaringin Timur, melaksanakan kegiatan problem solving dengan memfasilitasi mediasi atas permasalahan kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara dua warga Desa Jaya Karet, Sabtu siang (2/5/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan dua orang warga yaitu Ridho Akbar dan Aulia Rahman. Keduanya hadir dalam proses mediasi dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian masalah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jaya Karet, AIPDA Heru Suseno.
Permasalahan bermula dari dugaan kesalahpahaman terkait pencurian uang yang dituduhkan kepada Aulia Rahman, sehingga memicu terjadinya perkelahian dengan Ridho Akbar.

“Melalui pendekatan problem solving, kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi, mengingat keduanya merupakan warga Desa Jaya Karet,” jelas Kapolsek.
Proses mediasi dilaksanakan di Polsek Jaya Karya dengan pendampingan Bhabinkamtibmas. Setelah melalui musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai tertulis di atas materai Rp10.000, yang berisi poin-poin kesepakatan bersama.
Perdamaian dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan, serta diakhiri dengan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Polsek Jaya Karya menegaskan bahwa pendekatan problem solving akan terus dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat, guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
(Tbk)



