
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SR alias U (35), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa sore (12/05/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 008/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat SR melintas di depan rumahnya, petugas segera melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo beserta simcard.
Sementara dari dashboard sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku. Di dalam rak kosmetik kamar, polisi kembali menemukan sebuah kotak hitam yang berisi delapan paket sabu lainnya.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram.
Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, simcard, kotak hitam, kotak rokok, serta tisu pembungkus.
Saat ini SR telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
“20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(Tbk)




