Press release
Jakarta // nusantararaya.com / Somasi adalah salah satu upaya yang dapat ditempuh dengan tujuan untuk menegur dan/atau mengingatkan supaya pihak yang bersangkutan tidak lalai dalam memenuhi kerugian yang dialami oleh orang lain.
Oleh karena, dalam menjalankan suatu usaha Perbankan, maka semua management diharuskan untuk tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan dalam Perbankan khususnya dalam mentaati Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Padahal pentingnya Prinsip Kehati-hatian Perbankan adalah supaya Bank dan Karyawan Bank supaya tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam dunia Perbankan, serta bertujuan untuk Bank selalu dalam keadaan sehat dalam menjalankan usaha Perbankan dengan baik.
Karenanya dirasa cukup penting supaya pihak management Perbankan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya dalam Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Bilamana pihak Bank dan/atau management tidak menjalankan peraturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana dan/atau denda atau ganti rugi.
Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, Korban atas nama Heri Yulianto Munahadi datang bersama Kuasa hukumnya
- Mochamad Suhartono, S.H.
- Angga Dwi Prasetyo, S.H., M.H.
- Saupi Hasbi, S.H.
- Susanto Agata Margita, S.H.
- Sunny Shilby, S.H.
Dari kantor hukum ARASHY LAW OFFICE yang menghadap Ke Management Bank Mandiri Bendungan Hilir untuk meminta hak-hak yang dirasa dirugikan oleh Oknum-oknum Bank Tersebut.
Kedatangan tersebut dilakukan dengan cara melayangkan Somasi Kedua, hal tersebut dikarenakan bahwa oknum-oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir diduga tidak mengindahkan Somasi (teguran) Pertama.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum Pak Heri Yulianto Munahadi mengatakan bahwa Somasi ini bertujuan upaya pihak atau oknum-oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir Jakarta Pusat dapat segera memenuhi hak-hak Korban yang dirasa dirugikan oleh pihak Mereka.
Selanjutnya, Kuasa Hukum pak Heri juga memberikan informasi bahwa jika Somasi (teguran) Kedua ini tidak diindahkan, maka mereka akan melakukan tindakan hukum yang terstruktur dan terarah.
Tindakan tersebut bertujuan supaya memberikan efek jera kepada para oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran atas prinsip Kehati-hatian Perbankan, tentunya Negara Juga Dirugikan karena ini Perbankan BUMN. Mereka juga menuturkan bahwa pada dasarnya Kliennya (pak Heri) tidak ingin kasus ini terjadi pada orang lain. Sehingga dirasa perlu untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Kuasa Hukum pak Heri juga menerangkan bahwa besar harapan kliennya supaya hak-haknya dapat dipenuhi oleh pihak atau oknum yang menjalankan tugasnya mengatasnamakan Bank Mandiri Bendungan Hilir Jakarta Pusat
Tim red







