• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Pengacara Supyadi Menang Di PTUN Surabaya, Perangkat Desa Pandan Senang

ilvan maulana by ilvan maulana
September 14, 2023
in HUKUM
0
Pengacara Supyadi Menang Di PTUN Surabaya, Perangkat Desa Pandan Senang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pamekasan // nusantararaya.com / Kasus pemberhentian perangkat secara berulang sampai dua kali oleh Kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan disikapi serius oleh 6 orang perangkat desa yang diberhentikan. Rabu, (13/09/2023).

Sebelumnya, 6 perangkat desa yaitu Moh. Taufik Dkk diberhentikan oleh Kepala Desa Pandan, kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan perkara Nomor 137/G/2022/PTUN/SBY.

Namun terhadap gugatan itu, kepala desa Pandan membuat surat pencabutan atas SK pemberhentian perangkat desa. Hal itu dibuktikan dengan SK pencabutan terhadap SK pemberhentian sebagaimana keputusan Kepala desa Pandan Nomor 141/24/432.503.3/2022.

Namun tidak berselang lama dari pemberhentian pertama yaitu pada awal bulan Maret 2023 ke-6 perangkat desa yakni Moh. Taufik, dkk diberhentikan kembali untuk kedua kalinya dan kemudian Moh Taufik, dkk melakukan gugatan ke PTUN Surabaya.

Terhadap gugatan yang dilayangkan ke-6 perangkat desa yang diberhentikan ini teregister dengan perkara nomor : 47/G/2023/PTUN SBY dan terus berlanjut dengan beberapa kali digelar persidangan, lalu pada tanggal 13 September 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memutus perkara tersebut dengan putusan eksepsi dari Tergugat yakni Kepala Desa Pandan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq tidak diterima.

Sementara terhadap pokok perkara, PTUN Surabaya menyatakan mengabulkan gugatan Para penggugat yakni Moh. Taufik, dkk yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ach Supyadi untuk seluruhnya.

Supyadi selaku Kuasa Hukum Penggugat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya sudah menduga dari awal bahwa kesewenang-wenangan Kepala Desa Pandan yang memberhentikan 6 orang perangkat telah menyalahi hukum.

“Dari awal sudah saya tegaskan memberhentikan 6 orang perangkat itu melanggar hukum, terbukti kan sekarang putusan pengadilan di PTUN Surabaya memenangkan kami”, ujarnya.

Supyadi menambahkan : “Kemenangan kami ini bisa membahayakan jabatan kades sendiri, kalau kedepannya masih melanggar hukum, kami akan ajukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan untuk diberhentikan dari jabatannya”, tegasnya.

“Walaupun Tergugat banyak melakukan rekayasa dan kecurangan tapi di putusan ini telah menunjukkan keadilannya dengan memenangkan kami” tutur Supyadi.

Saat media ini meminta tanggapan langsung dari salah satu Perangkat Desa Pandan yang telah memenangkan perkara ini, Moh Taufik menyatakan senang.

“Kami perangkat senang”, jawabnya singkat

Sementara itu Sulaisi Abdurrazaq selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Pandan sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini saat di telpon ke nomor selulernya di 0878700xxxxx untuk dikonfirmasi panggilan telponnya berbunyi bertanda panggilan telpon tersambung tapi tidak diangkat, kemudian media ini menghubungi telpon WhatsAppnya hanya terlihat memanggil tapi tidak berdering bertanda WhatsApp tidak aktif.

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsAppnya namun hingga berita ini ditayangkan masih belum ada tanggapan

Red.

Post Views: 415
Previous Post

Ziarah ke Makam Bung Karno, Farah Ajak Generasi Muda Tak Melupakan Sejarah

Next Post

Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor Mendengarkan Curhattan Keluhan Dan Permasalahan Warga Masyarakat Untuk Mencari Solusi

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor Mendengarkan Curhattan Keluhan Dan Permasalahan Warga Masyarakat Untuk Mencari Solusi

Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor Mendengarkan Curhattan Keluhan Dan Permasalahan Warga Masyarakat Untuk Mencari Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026

Polres Kotim Gelar Gaktiblin, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Mei 4, 2026
Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Mei 4, 2026

Recent News

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026

Polres Kotim Gelar Gaktiblin, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Mei 4, 2026
Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Mei 4, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In