• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Direktur PRESISI: Putusan MK Terkait Syarat Capres Cawapres Terancam Tidak Dapat Dilaksanakan Pada Pemilu 2024

ilvan maulana by ilvan maulana
Oktober 22, 2023
in HUKUM
0
Direktur PRESISI: Putusan MK Terkait Syarat Capres Cawapres Terancam Tidak Dapat Dilaksanakan Pada Pemilu 2024
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta // nusantararaya.com/

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang memperbolehkan capres dan cawapres yang belum berusia 40 (Empat Puluh tahun) suatu putusan Mahkamah konstitusi cukup kontroversial, yang mengakibatkan multitafsir dan perdebatan dari kalangan para akademisi maupun praktisi. menurut Demas melalui surat resminya kepada Menkopolhukam, Kamis (19/10/2023).

Amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PU-XXI/2023 dengan amar putusan “Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk memilih kepala daerah”.

“Kami menilai putusan tersebut mengalami cacat hukum (legal defect) karena komposisi argumentasi putusan para hakim tidak sesuai dengan putusan menerima permohonan tersebut, dimana komposisi yang dimaknai sebagai berikut:
Yang mulia Guntur Hamzah, Yang Mulia Anwar Usman, dan Yang Mulia Manahan Sitompul menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut setuju bahwa semua “berpengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 (empat puluh) tahun”.
Yang mulia Enny Nurbaningsih dan Yang Mulia Daniel Yusmik Pancastaki menyatakan bahwa kedua Hakim tersebut memiliki concurring opinion (pandangan berbeda) menyebutkan “berpengalaman sebagai Gubernur dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 (empat puluh) tahun”
Yang Mulia Arief Hidayat, Yang Mulia Suhartoyo, Yang Mulia Saldi Isra, dan Yang Mulia Wahiduddin Adam. Keempat hakim tersebut menyatakan “menolak permohonan” tersebut,” papar Demas.

Demas menjelaskan, dilihat dari komposisi pendapat para hakim tersebut ditemukan 3 perbedaan yaitu: 3 hakim setuju frasa “Kepala Daerah”, 2 hakim berbeda pandangan frasa “Gubernur” dan 4 hakim berbeda pendapat dengan “menolak”. Dimana sesungguhnya unsur materiil di dalam concurring opinion (pandangan Berbeda) adalah bagian yang berbeda dengan 3 hakim yang setuju/menerima permohonan, sehingga seharunya keputusan Mahkamah Konstitusi adalah menjadi menolak permohonan pemohon, bukan kemudian menerima permohonan. Terlebih lagi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai Negatif Legislator /Pembatal norma/undang-undang, bukan positif legislator/pembuat norma hukum baru yang seharunya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR RI. Ini yang menjadikan penilaian putusan MK kacau balau atau rusak secara hukum.

“Dengan adanya kondisi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka lembaga yang wajib menjalankan perubahan norma itu ialah KPU (komisi pemilihan umum) pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) nomor 19 tahun : syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun agar disesuaikan dengan putusan MK. Namun dalam hal KPU melakukan revisi pada PKPU nomor 19 tahun 2023 tersebut tidak serta merta dapat langsung dilakukan pemberlakuan karena harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) sebagai lembaga legislatif. Dan sangat dimungkinkan PKPU sebenarnya tidak dapat diberlakukan tanpa ada kejelasan perubahan pada pasal 169 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 oleh DPR RI karena sejatinya yang dirubah oleh MK adalah undang-undang tersebut,” terangnya.

Demas menyampaikan, dengan melihat kondisi kecacatan hukum pada putusan MK tersebut diatas sepertinya DPR RI akan meninjau terlebih dahulu sebelum dituangkan pada revisi pasal 169 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan bisa saja DPR mengevaluasi dan merubah norma tersebut menjadi lebih jelas atas dasar kewenangan DPR pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Karena DPR RI menganggap keputusan MK cacat hukum sehingga DPR menganggap Urgensinya perlu menggunakan kewenangan kekuasaan sebagaimana pasal 20 ayat (1) UUD untuk memperbaiki norma pada undang-undang, hal ini tidak dapat dimaknai DPR RI tidak melaksanakan putusan MK, namun DPR RI melakukan upaya perbaikan norma atas dasar kewenangan pada Pasal 20 (1) UUD 1945 tersebut.

“Di sisi lain KPU wajib melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI sebagai bentuk konsultasi Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hasil revisi UU Pilkada dan wajibmelaksanakan apapun keputusan DPR RI sebagai pemegang kekuasaaan Undang-undang. Dan rapat dengar pendapat tersebut sangat dimungkinkan setelah masa reses pada tanggal 30 Oktober 2023, padahal pendaftaran akhir capres dan cawapres pada tanggal 25 oktober. Sehingga sangat dimungkinkan tidak terkejar dan norma putusan MK tak dapat digunakan pada tanggal 25 oktober tersebut.
Apabila KPU misalnya nekat/seandainya memaksakan diri untuk merivisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu, maka PKPU mengalami cacat formil (legal defect) karena prosedur penyusunanya tidak sesuai aturan dan sangat mungkin akan memperpanjang persoalan kafrena PKPU tersebut dapat dilakukan upaya Judicial Rewiew ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur pada Pasal 20A UUD 1945: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang,” ungkap Demas.

“Menjadi hal yang terpenting adalah, nantinya KPU akan dicatat oleh sejarah bahwa Dengan mengesampingkan DPR RI maka KPU memperpanjang daftar sikap penyelenggara negara yang merusak hukum dan sewenang-wenang menjalakan kewenanganya pada tahapan pemilu. Terlebih KPU adalah lembaga yang wajib menghadirkan demokrasi dalam tahapan pemilu malah anti-demokrasi. Saya harap KPU mempertimbangkan matang-matang sikapnya di hari mendatang dengan tidak mengkhianati Demokrasi pada tahapan pemilu yang wajib dilaksanakan secara demokratis sebagaimana pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” pungkas Demas.

red

Post Views: 406
Previous Post

Ketua LSM GARIS Desak BPN Sumenep Akui Keteledoranya Terkait PengukuranPesisir Di Desa Badur

Next Post

Ratusan Masa Solidaritas Palestina Padati Halaman Gedung Kedubes Amerika Serikat di Jakarta

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Ratusan Masa Solidaritas Palestina Padati Halaman Gedung Kedubes Amerika Serikat di Jakarta

Ratusan Masa Solidaritas Palestina Padati Halaman Gedung Kedubes Amerika Serikat di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Doom Eternal Compressed Repack DLC Included Torrent 2026

Juni 29, 2026

sam3 via WebGPU (Browser) Quantized GGUF

Juni 29, 2026

How to Deploy Kimi-K2.5-NVFP4 Locally via Ollama 2 No-Internet Version 5-Minute Setup

Juni 29, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Juni 29, 2026

Recent News

Doom Eternal Compressed Repack DLC Included Torrent 2026

Juni 29, 2026

sam3 via WebGPU (Browser) Quantized GGUF

Juni 29, 2026

How to Deploy Kimi-K2.5-NVFP4 Locally via Ollama 2 No-Internet Version 5-Minute Setup

Juni 29, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Juni 29, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Breakers
  • BUDAYA
  • Cracked
  • DAERAH
  • Few-Shot
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum
  • Visualizers

Recent News

Doom Eternal Compressed Repack DLC Included Torrent 2026

Juni 29, 2026

sam3 via WebGPU (Browser) Quantized GGUF

Juni 29, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In