• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Pasca Prabowo – Gibran Resmi Mendaftar, KPU Digugat 70, 5 Triliun Oleh Seorang Dosen di PN Jakarta Pusat

ilvan maulana by ilvan maulana
Oktober 30, 2023
in HUKUM
0
Pasca Prabowo – Gibran Resmi Mendaftar, KPU Digugat 70, 5 Triliun Oleh Seorang Dosen di PN Jakarta Pusat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta // nusantararaya.com/

Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN mendampingi Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. sebagai penggugat mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

Penggugat merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat.

Kuasa Hukum Pemohon, Anang Suindro SH MH berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KPU bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.

“Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena telah menerima pendaftaran Paslon capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023. Kami melihat saat ini KPU melanggar peraturan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023,” ujar Anang, Senin (30/10/2023) di PN Jakarta Pusat.

Anang menilai Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI, sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU. Seharusnya KPU tunduk terhadap Peraturan KPU sendiri dan kami bertanya apa dasar hukum KPU saat menerima pendaftaran Prabowo – Gibran. Dikarenakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan,” imbuhnya.

Anang meminta Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp.70.5 triliun. Selain itu untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi.

Kuasa Hukum Sunandiantoro menegaskan bahwa hukum tetap harus menjadi panglima dan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilu. Ia berpendapat bahwa jika KPU menyatakan keputusan MK berlaku otomatis terhadap peraturan KPU itu adalah salah. Seharusnya keputusan MK menguji terhadap undang-undang terhadap UUD.

“Perubahan terhadap Peraturan KPU itu ada aturan mainnya sendiri sehingga harus ada perubahan terbaru terhadap peraturan KPU. Setelah kita kaji, pendaftaran yang dilakukan KPU masih peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang didalamnya terdapat satu kesatuan tahapan,” jelasnya.

Sementara itu, Brian Demas Wicaksono mengatakan hal yang sama bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya ketua KPU melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk melakukan perubahan peraturan KPU dan melakukan rapat harmonisasi dengan Kemenkum HAM sebagaimana tertera dalam Pasal 75 UU Pemilu, namun tidak dilakukan.

“Maka dari itu pendaftaran oleh pasangan Prabowo-Gibran tidak mempunyai legal standing karena tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan KPU,” pungkasnya. (AC)

Post Views: 412
Previous Post

Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Kuasa Hukum PROKLAMASI Minta Ketua MK Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Sidang Gugatan Judicial Review

Next Post

Ketua Rt Beberkan Fakta Terkait Perbaikan Jalan Di Desa Mandala

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Ketua Rt Beberkan Fakta Terkait Perbaikan Jalan Di Desa Mandala

Ketua Rt Beberkan Fakta Terkait Perbaikan Jalan Di Desa Mandala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Perkuat Sinergi, Polsek Serang Baru Deklarasikan ‘Sabuk Kamtibmas’ Bersama Puluhan Elemen Masyarakat   

Perkuat Sinergi, Polsek Serang Baru Deklarasikan ‘Sabuk Kamtibmas’ Bersama Puluhan Elemen Masyarakat  

Juni 12, 2026
Perkuat Sinergi, Polsek Tambun Selatan Gelar Jumat Berkah Bersama Apel Sabuk Kamtibmas   

Perkuat Sinergi, Polsek Tambun Selatan Gelar Jumat Berkah Bersama Apel Sabuk Kamtibmas  

Juni 12, 2026
Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas, Kapolres Metro Bekasi Gelar Jum’at Peduli san Salurkan 300 Paket Sembako 

Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas, Kapolres Metro Bekasi Gelar Jum’at Peduli san Salurkan 300 Paket Sembako 

Juni 12, 2026
Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H.: Menolak Provokasi dan Mengukuhkan Kohesi Sosial sebagai Prasyarat Fundamental Keamanan serta Penggerak Kemajuan Berkelanjutan Bangsa

Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H.: Menolak Provokasi dan Mengukuhkan Kohesi Sosial sebagai Prasyarat Fundamental Keamanan serta Penggerak Kemajuan Berkelanjutan Bangsa

Juni 12, 2026

Recent News

Perkuat Sinergi, Polsek Serang Baru Deklarasikan ‘Sabuk Kamtibmas’ Bersama Puluhan Elemen Masyarakat   

Perkuat Sinergi, Polsek Serang Baru Deklarasikan ‘Sabuk Kamtibmas’ Bersama Puluhan Elemen Masyarakat  

Juni 12, 2026
Perkuat Sinergi, Polsek Tambun Selatan Gelar Jumat Berkah Bersama Apel Sabuk Kamtibmas   

Perkuat Sinergi, Polsek Tambun Selatan Gelar Jumat Berkah Bersama Apel Sabuk Kamtibmas  

Juni 12, 2026
Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas, Kapolres Metro Bekasi Gelar Jum’at Peduli san Salurkan 300 Paket Sembako 

Perkuat Sinergi Sabuk Kamtibmas, Kapolres Metro Bekasi Gelar Jum’at Peduli san Salurkan 300 Paket Sembako 

Juni 12, 2026
Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H.: Menolak Provokasi dan Mengukuhkan Kohesi Sosial sebagai Prasyarat Fundamental Keamanan serta Penggerak Kemajuan Berkelanjutan Bangsa

Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H.: Menolak Provokasi dan Mengukuhkan Kohesi Sosial sebagai Prasyarat Fundamental Keamanan serta Penggerak Kemajuan Berkelanjutan Bangsa

Juni 12, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Perkuat Sinergi, Polsek Serang Baru Deklarasikan ‘Sabuk Kamtibmas’ Bersama Puluhan Elemen Masyarakat   

Perkuat Sinergi, Polsek Serang Baru Deklarasikan ‘Sabuk Kamtibmas’ Bersama Puluhan Elemen Masyarakat  

Juni 12, 2026
Perkuat Sinergi, Polsek Tambun Selatan Gelar Jumat Berkah Bersama Apel Sabuk Kamtibmas   

Perkuat Sinergi, Polsek Tambun Selatan Gelar Jumat Berkah Bersama Apel Sabuk Kamtibmas  

Juni 12, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In