• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Sidang Gugatan Terhadap KPU 70,5 Triliun, Prabowo Tak Penuhi Undangan

ilvan maulana by ilvan maulana
November 23, 2023
in HUKUM
0
Sidang Gugatan Terhadap KPU 70,5 Triliun, Prabowo Tak Penuhi Undangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta // nusantararaya.com/ Tim Kuasa Hukum penggugat dalam perkara 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengaku kecewa terhadap pihak tergugat Prabowo Subianto yang tidak menghadiri undangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Anang Suindro SH MH usai menghadiri sidang perdana gugatan terhadap KPU, Rabu (22/11/2023).

Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun yang nantinya akan diserahkan kepada negara.

Dalam gugatan tersebut, KPU dinilai telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.

“Kami berterima kasih kepada Hakim Pengadilan karena mulai menyidangkan gugatan yang kami ajukan. Kekecewaan kami bukan terhadap pengadilan namun ketidakhadiran pihak yang turut tergugat yaitu Prabowo Subianto,” ungkap Anang.

Menurut Anang, proses hukum seharusnya tetap dijalankan karena setiap orang punya hak untuk melakukan upaya hukum. Terkait proses penyelenggaraan pemilu, seharusnya pihak-pihak yang terkait patuh terhadap pengadilan.

“Ketika hakim memanggil untuk hadir di pengadilan untuk memberikan penjelasan seharusnya dipatuhi. Kami yakin PN Jakarta Pusat tetap profesional dan netral, tidak pernah dicampuri urusan politik dan tekanan politik. Saya masih melihat bahwa hukum tetap sebagai panglima,” imbuhnya.

Terkait apakah benar KPU melakukan pelanggaran hukum pada saat pendaftaran Presiden dan wakil presiden, Anang mengaku akan membuktikannya pada saat proses pembuktian.

“Saya berharap kepada Prabowo-Gibran dan KPU bisa hadir pada saat pembuktian. Biarkan Hakim yang memberikan penilaian apakah pada proses pendaftaran Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan Hukum atau perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Sunandiantoro, SH, MH menjelaskan, sidang perdana terkait gugatan terhadap KPU atas perbuatan melawan hukum seharusnya dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan Prabowo-Gibran, namun pihak Prabowo tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda.

“Kami sangat menyayangkan karena pihak dari Prabowo tidak datang. Proses pendaftaran Prabowo-Gibran sebenarnya merupakan proses yang cacat secara hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Jika tidak hadir lagi nanti, hakim akan menilai apakah pihak terkait menghormati hukum atau tidak. Dari ketidakhadiran ini merupakan tanda adanya upaya untuk tidak menghormati hukum,” pungkas Sunandiantoro. ( tim red )

Post Views: 354
Previous Post

Pahlawan Anak-anak Stunting di Perbatasan, Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Mayor Kav Ronald Tampubolon,S.H. Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Stunting

Next Post

Para awak media yang Tergabung Dalam Aliansi Buruh Tinta Purwakarta Menggelar Audensi Dengan DPRD Kabupaten Purwakarta

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Para awak media yang Tergabung Dalam Aliansi Buruh Tinta Purwakarta Menggelar Audensi Dengan DPRD Kabupaten Purwakarta

Para awak media yang Tergabung Dalam Aliansi Buruh Tinta Purwakarta Menggelar Audensi Dengan DPRD Kabupaten Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026

Polres Kotim Gelar Gaktiblin, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Mei 4, 2026
Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Mei 4, 2026

Recent News

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026

Polres Kotim Gelar Gaktiblin, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Mei 4, 2026
Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Mei 4, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In