• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Para Guru Besar UGM Gelar Forum Group Discussion Tentang Putusan MK No.90/2023 & Rangkaian Persekongkolan Jahat Kekuasaan Pada Pemilu 2024

ilvan maulana by ilvan maulana
Januari 21, 2024
in HUKUM
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta // medianusantararaya.com/

Para guru besar Universitas Gajah Mada menginisiasi kegiatan FGD lintas universitas di Indonesia dengan melakukan uji examinasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang dalam penerapanya telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo melenggang menjadi Calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2024, diskusi digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (20/01/24).

Ruang diskusi dan kajian akademis atas Putusan Pengadilan yang menimbulkan problematik di dalam praktek hukum di Indonesia memang sangat lazim dilakukan, hal itu dalam rangka memperluas khasanah keilmuan terutama di kalangan para akademisi.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Tim Semut Merah Indonesia yang penyampaiannya menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan norma tambahan dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu ternyata dalam praktiknya tidak dapat diberlakukan secara langsung melainkan harus ditindaklanjuti dahulu oleh Presiden atau DPR, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf (d), dan ayat 2 serta penjelasannya di UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang pada pokoknya mengatur bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Presiden atau DPR dalam rangka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Sehingga dikarenakan sampai saat ini Presiden atau DPR belum melakukan tindak lanjut atas UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023, maka seharusnya KPU tidak boleh melakukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tahapan pelaksanaan Pilpres 2024 sebelum adanya perubahan UU Pemilu.

Selain hasil kajian tersebut diatas, dalam Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/2023 juga ditemukan fakta perbuatan yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Terdapat beberapa pelanggaran hukum baik berupa perbuatan penyelundupan hukum, abuse of power, dugaan memberikan keterangan palsu, pelanggaran etik berat, yang kesemuanya itu diduga merupakan bentuk persekongkolan jahat kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres tahun 2024. Adapun temuan dalam diskusi tersebut adalah:

  1. Perbuatan KPU yang membuat surat edaran kepada pimpinan partai politik dalam rangka tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/2023 tentu melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, hal tersebut dikarenakan KPU tidak berwenang untuk melakukan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
  2. ⁠KPU diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yang dalam hal ini adalah Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon baik itu pasangan Anis Muhaimin, Ganjar Mahfud, dan Prabowo Gibran, hal tersebut dikarenakan pendaftaran Pasangan Anis Muhaimin dan Ganjar Mahfud yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 serta Pasangan Prabowo Gibran yang mendaftar pada tanggal 25 Oktober 2023, dalam Berita Acara Penerimaan Pendaftaran yang dilakukan oleh KPU ditulis dan dibuat pada tanggal 27 Oktober 2023.
  3. ⁠KPU menerima Pendaftaran Prabowo Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023, hal tersebut jelas jelas melanggar UU Pemilu dan PKPU 19 Tahun 2023, dikarenakan pada saat mendaftar, usia Gibran Rakabuming Raka masih belum mencapai usia 40 tahun sedangkan pada saat mendaftar tersebut UU Pemilu masih belum ditindak lanjuti oleh Presiden atau DPR dan PKPU 19 Tahun 2023 juga belum dilakukan Perubahan oleh KPU.
  4. ⁠Berita Acara Verifikasi Dokumen Pasangan Calon Prabowo Gibran pada tanggal 28 Oktober 2023 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan Memenuhi Syarat, hal tersebut jelas jelas bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU 19 Tahun 2023, dikarenakan usia Gibran Rakabuming Raka pada saat itu masih berusia 36 tahun. Selain itu dalam berita acara tersebut diduga terdapat penyelundupan hukum dikarenakan KPU memasukkan norma putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam Berita Acara Verifikasi padahal PKPU 19 Tahun 2023 belum dilakukan perubahan oleh KPU.
  5. ⁠PKPU No. 23/2023 yang diterbitkan tanggal 3 November 2023 seharusnya tidak dapat berlaku surut, artinya tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum Berita Acara Penerimaan Pendaftaran tanggal 27 Oktober 2023 dan Berita Acara Verifikasi Dokumen tanggal 28 Oktober 2023, disisi lain PKPU 23/2023 juga tidak melakukan perubahan atas syarat dokumen administratif yang seharusnya dipenuhi sebagaimana frasa “pernah/ sedang menjabat dari proses pemilu atau pilkada”.
  6. ⁠penetapan Pasangan Calon tanggal 13 November 2023 menggunakan 2 PKPU yaitu PKPU 19/2023 dan PKPU 23/2023 sehingga tidak adanya prinsip berkepastian hukum.(red)
Post Views: 395
Previous Post

Gowes bersama Pangdam IM, Kapolda Aceh: Wujud Sinergisitas TNI-Polri yang Makin Kokoh

Next Post

Piket Siaga Gabungan Polsek Gunung Putri Berhasil Amankan 22 Orang Pemuda Diduga Akan Lekaukan Aksi Tawuran Diwilayah Kab Bogor

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post

Piket Siaga Gabungan Polsek Gunung Putri Berhasil Amankan 22 Orang Pemuda Diduga Akan Lekaukan Aksi Tawuran Diwilayah Kab Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

UltimateDefrag Crack + Product Key x86-x64

Juni 28, 2026
Siapa Figur Terbaik untuk Mendampingi Plt. Bupati Bekasi?

Siapa Figur Terbaik untuk Mendampingi Plt. Bupati Bekasi?

Juni 28, 2026

VirtualDJ Portable only [x32-x64] [Full] gDrive

Juni 28, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Piala Kapolres Satukan Kicau Mania di Hari Bhayangkara ke-80

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Piala Kapolres Satukan Kicau Mania di Hari Bhayangkara ke-80

Juni 28, 2026

Recent News

UltimateDefrag Crack + Product Key x86-x64

Juni 28, 2026
Siapa Figur Terbaik untuk Mendampingi Plt. Bupati Bekasi?

Siapa Figur Terbaik untuk Mendampingi Plt. Bupati Bekasi?

Juni 28, 2026

VirtualDJ Portable only [x32-x64] [Full] gDrive

Juni 28, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Piala Kapolres Satukan Kicau Mania di Hari Bhayangkara ke-80

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Piala Kapolres Satukan Kicau Mania di Hari Bhayangkara ke-80

Juni 28, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Breakers
  • BUDAYA
  • Cracked
  • DAERAH
  • Few-Shot
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum
  • Visualizers

Recent News

UltimateDefrag Crack + Product Key x86-x64

Juni 28, 2026
Siapa Figur Terbaik untuk Mendampingi Plt. Bupati Bekasi?

Siapa Figur Terbaik untuk Mendampingi Plt. Bupati Bekasi?

Juni 28, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In