medianusantararaya.com – Cileungsi – Berkedok toko kosmetik diduga kuat jual obat – obatan golongan G Jenis Tramadol, Triex dan Excimer tanpa resep dokter yang berlokasi di jalan raya serang setu Rt.01, Rw.01 desa cipenjo, kecamatan cileungsi, kabupaten Bogor, jawa barat.
Obat golongan G yang memang berdampak ngefly ini, apabila diminum berbarengan dengan alkohol akan membuat mental bertambah besar, diduga menjadi sebab utama kebrutalan para pelajar hingga berdampak bisa memicu tawuran, begal dan meningkatnya menjurus ke tindakan kriminal.

Ketika awak media mempertanyakan apa aja yang di jual dan ternyata si penjaga toko tersebut mengaku yang di jual ternyata obat – obatan keras golongan G sejenis Tramadol, Excimer dan Triex ” saya cuma jaga toko doang ini punya bos saya, abang hubungi pakmujilin aja”
Ucap si penjaga toko.
Kepada dinas kesehatan, pemerintah dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas tuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter, karena obat tersebut jika di konsumsi bisa berbahaya terhadap gangguan otak dan sarap.
sesuai dengan undang – ungdang pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Bungsu








