Semarang // nusantararaya.com / Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Untuk mendukung program pemerintah Asta Cita 100 Hari kerja Bapak Presiden Prabowo,Kami Harapakan Alat penegak hukum Baik Kepolisian dan Bea Cukai bisa menindak tegas ekspor Rotan yang dilarang pemerintah.
Baru baru ini ada penangkapan 4Kontainer dari pihak dan 9 Kontainer belum diketahui siapa siapa yang mengamankan barang tersebut sampai berita ini diturunkan belum ada dirilis dari pihak BC Tanjung Mas,dan kami ada investigasi kekantor BC Tanjung Mas untuk konfirmasi Penangkapan Rotan yang dilakukan oleh pihak BC Tanjung insial A.Dari Keterangan yg kami Terima bahwa kasus penangkapan Rotan dipelabuhan Tanjung mas Semarang sudah diambil alih oleh P2 pusat.
Sampai Berita diturunkan pihak Bc belum bisa menunjukan barang bukti tersebut,dengan alasan sudah diambil alih P2 pusat.semoga penindakan oleh aparat penegak hukum bisa terang benderang dan tidak ada yg ditutupin.Kami Yakin dan percaya dibawah pemerintah Presiden Prabowo penindakan Ekspor dan Impor semakin Gencar dan Transparan.Sehingga rakyat bisa merasakan kerja nyata 100 hari kerja Presiden Prabowo. ( Tr)






