Bogor // nusantararaya.com/
Dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, serta Pemalsuan Data Pribadi dan Penyerobotan Tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 148 terletak di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. yang dilakukan oleh PT Mulia Dipta Jaya dengan cara memalsukan semua dokumen pribadi dan dokumen kepemilikan asli serta melakukan perbuatan menguasai, menduduki atau mengambil alih tanah tersebut secara melawan hukum. ( 02/2/2025).
Maka kami sebagai pemilik asli tanah Poetra Slamet Abadi dan Ny.Soeprihati yang langsung datang ke lokasi menjelaskan” belum pernah menjual atau balik namakan tanah tersebut selama puluhan tahun, dan hari ini kami sebagai pemilik asli tanah tersebut, menyatakan sikap:
1. Mendesak PT Mulia Dipta Jaya segera angkat kaki dari objek tanah SHM Nomer 148 terletak di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
2. Mendesak PT Mulia Dipta Jaya jangan bersikap banci, jika berani langsung tunjukkan legal standingnya.
3. Mendesak Pihak PT Mulia Dipta Jaya segera menyerahkan diri ke Polisi sebelum kami melakukan tindakan yang lebih keras lagi.
Dari pihak PT Mulia Dipta Jaya melalui kuasa hukumnya Raul mengatakan” Belum ada surat gugatan yang kami terima. yang ada itu hanyalah keinginan dari beberapa orang yang merasa memiliki Tanah tersebut,
dan kami sudah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali termasuk hari ini.
Dimana sejak pertemuan pertama kami mempersilahkan yang berkepentingan itu untuk menempuh jalur hukum. bilamana merasa memiliki bukti bukti yang kuat, namun sepertinya apa yang kami sarankan tidak diindahkan,” ucapnya
Mereka menyampaikan bahwa mereka telah menempuh jalur hukum. namun gugatan tersebut yang telah dicabut olah PTUN.
Kami mengimbau kepada mereka untuk tidak mempergunakan atau menghasut masyarakat karena masyarakat itu masyarakat yang mana.?
Oleh karena yang telah menguasai memperoleh secara sah semua dokumen dokumen tanah tidak hanya tanah yang mereka maksud juga tanah yang lain adalah milik pihak kami atau klien saya.”ucap Raul
Dan apa yang kami lakukan selama 30 tahun adalah kami mengelola lahan tersebut sesuai dengan peruntukkannya. dan kami memperkerjakan warga sekitar sebagai pekerja kami selama 3 generasi atau 30 tahun.
Jadi sangat wajar berdasarkan hukum kami mempertahankan apa yang kami miliki dan apabila ada pihak pihak yang menggugat tentunya menempuh jalur hukum biar hukum yang berbicara tidak main hakim sendiri apalagi dengan menghasut masyarakat yang kami yakini masyarakat luar yang mungkin tidak mengetahui apapun,’ pungkasnya.
Di sisilain Kapolsek Sukaraja Kompol Hida menyampaikan “mediasi terakhir sudah menyatakan bahwa masing-masing pihak menghargai proses hukum yang sedang mereka tempuh, artinya pada saat mereka menghormati proses hukum yang mereka tempuh harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan apapun di lapangan.
saat ini kami sudah tidak dalam proses mediasi lagi tapi menyerahkan semuanya kepada pihak hukum sehingga kalaupun nanti ada masing-masing pihak memaksakan diri untuk melakukan hal-hal yang tidak diharapkan atau melakukan pelanggaran hukum itu menjadi resiko hukum daripada masing-masing pihak,
karna pada intinya mediasi terakhir menyatakan bahwa kedua pihak menghargai proses hukum yang sedang ditempuh oleh masing-masing pihak,itu saja jadi kita sifatnya hanya mengamankan lokasi.dan alhamdulillah ini sudah berjalan dengan lancar semoga masing-masing pihak atau kedua belah pihak menyadari posisinya masing-masing bahwa rana hukum harus dihormati tinggal menunggu keputusan nanti proses hukum yang sedang mereka ajukan masing-masing pihak di pengadilan.”ujarnya. Kapolsek Sukaraja Kompol Hida.
( tim)









