• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Diduga Pemasangan Tiang Internet di Desa Mekarsari Ilegal

ilvan maulana by ilvan maulana
Maret 2, 2025
in RAGAM
0
Diduga Pemasangan Tiang Internet di Desa Mekarsari Ilegal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor  // nusantararaya.com/.

Pemasangan Tiang jaringan internet yang berada di RW 02, 03 dan 04 Desa Mekarsari kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor diduga kuat tidak mengantongi Izin (ilegal) dari dinas terkait.

Dari investigasi beberapa awak media pemasangan tiang internet sudah berjalan satu Minggu. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa pekerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut.

Masyarakat telah mengamati bahwa melakukan pemasangan Tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

Ketidak patuhan Terhadap Regulasi
pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi, yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan aktivitas masyarakat.

Ketika awak media konfirmasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT my Republik dan untuk vendornya bernama Pauzan.

“Kami hanya pekerja disini pak, kita dari PT my Republik, kalau bapak perlu apa apa silahkan hubungi pak pauzan, pauzan pengawas lapangannya. Tapi pak pauzannya ga ada sekarang, ga kesini” Ucapnya kepada awak media. Rabu (26/2/2025).

Awak media menanyakan surat perintah kerja (SPK) kepada pekerja, karena di lokasi sedang tidak ada pengawas lapangan (waspang) namun para pekerja katakan ” dari PT My Republik tidak ada pak, tidak ada surat perintah kerja, kami hanya di suruh saja pak bekerja” kata dia

Untuk kebutuhan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi pengawas lapangan yang bernama Fauzan melalui pesawat selular, untuk menanyakan kelengkapan perizinan dari dinas dinas yang lainnya, namun hal tersebut awak media tidak di respon oleh pauzan.

Satu minggu yang lalu, saat pemasangan kabel WiFi salah satu pemilik rumah mengeluhkan pemasangan tiang wifi, meminta di pindahkan (geser) agar tidak mengganggu halaman depan rumah kepada pengawas lapangan. Dan di Iya kan oleh pengawas Langan tersebut. namun saat dilihat kembali tiang wifi masih tepancang di depan rumahnya tidak dikerjakan, dan sampai pemilik rumah keluar kembali dan memfoto. Dari aksi warga tersebut mengundang datang waspang yang melihatnya, sontak terlihat, pimpinan vendor datang tanpa dipanggil dan menyatakan “Ini akan kita pindahkan besok” ucap waspang wifi.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.
Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan kampung kampung Desa semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.
Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut. (Tim FWJ Indonesia Korwil Bogor)

Post Views: 217
Previous Post

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Next Post

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Cooling Sistem Wujud Pelayanan Publik Melalui Pengaturan lalulintas Cegah Kemacetan Dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Cooling Sistem Wujud Pelayanan Publik Melalui Pengaturan lalulintas Cegah Kemacetan Dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Cooling Sistem Wujud Pelayanan Publik Melalui Pengaturan lalulintas Cegah Kemacetan Dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026

Recent News

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In