KOTIM // NUSANATARARAYA.COM / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Eka Hapakat Sampit memberikan penyuluhan hukum kepada 30 orang warga binaan Lapas Sampit.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Bertempat di ruang terbuka serba guna Lapas Sampit, penyuluhan hukum yang diselenggarakan dengan tema ‘Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum’ ini dibuka secara resmi oleh Kasi Binadik dan Giatja, M.Taufik Rinaldy,
dengan narasumber dari pihak PKBH Eka Hapakat Sampit. Acara penyuluhan hukum ini berjalan aman dan tertib.
Taufik Rinaldy dalam sambutannya, menyampaikan kepada warga binaan agar menyimak penyuluhan hukum ini dengan baik dan mempersilahkan warga binaan untuk bertanya seputar tema penyuluhan atau pertanyaan diluar tema pada sesi tanya jawab.
“Penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang diberikan kepada warga binaan agar walipas dapat memberikan nilai tambah pada variabel kegiatan pembinaan warga binaan dalam aspek kesadaran hukum,” katanya, dikutip Jum’at (13/06/2025).
“Warga binaan dibimbing untuk mengikuti penyuluhan hukum sebagai penilaian pembinaan kepribadian,” tukas Taufik.
(Tbk)








