JAKARTA//NUSANTARARAYA COM//Hukum Narkotika dibengkokan menjadi Hukum Pidana dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika di interprestasikan atau ditafsirkan oleh aparat sebagai hukum pidana menyebabkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merambah sampai kedesa desa, lapas menjadi over kapasitas tanpa solusi yang berarti dan penyalah guna menjadi residivis untuk 4 kali bahkan ada yang ke 5 dan ke 6 kali serta banyak aparat terlibat permasalahan narkotika.
Para penyalah guna narkotika seperti artis Farit RM dihukum pidana dan para pengedar narkotika dihukum pidana mati, secara yuridis, filosofis dan manfaat penghukuman bertentangan dengan hukum narkotika berlaku dimana sumbernya adalah hukum Internasional, mengatur narkotika sebagai obat, menggunakan 2 pendekatan hukum yaitu pidana dan kesehatan. dan mengatur secara khusus hukuman bagi pengedar berupa pengekangan kebebasan (setara dengan pemenjaraan) dan perampasan aset hasil kejahatan narkotika, sedangkan penyalah guna dihukum rehabilitasi.
Konsekwensi logis, bila hukum narkotika dibengkokan menjadi hukum pidana dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dianggap sebagai hukum pidana, maka yang terjadi adalah Penyidik menangkapi penyalah guna, Jaksa penuntut umum menuntut dan mendakwa penyalah guna sebagai pengedar, dan hakim menghukum pidana serta konsentrasi penegak hukum terkuras disana. Tugas memberantas peredaran gelap narkotika jadi lemah
Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 mengatur pendekatan kesehatan dalam rangka menanggulangi penyalah guna narkotika. Bila penyalah guna secara sukarela melakukan wajib lapor pecandu maka status pidananya berdasarkan pasal 128/3 gugur berubah menjadi “tidak dituntut pidana” artinya masalah pidananya selesai, masalah kesehatannya menjadi tanggung jawab keluarga untuk penyembuhannya.
Nah penanggulangan dengan pendekatan kesehatan inilah yang tergerus akibat masifnya penegakan hukum represif terhadap penyalah guna narkotika. Anang iskandar menyarankan agar pendekar hukum meluruskan.(*)









