CENGKARENG//NUSANTARARAYA.COM// Diduga Telah Terjadi tindak pidana penggelapan satu unit motor merek Honda Beat, yang dibawa tanpa ijin dari rumah Korban oleh pelaku Ade rahman yang diperkirakan terjadi pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, hingga sampai saat ini tidak dikembalikan dan keberadaan pelaku tidak diketahui dimana sekarang. korban terus berupaya menghubungi pelaku namun tidak bisa, ternyata nomor korban telah diblokir oleh pelaku.
bahwa sebelumnya Ade Rahman mengaku sebagai anggota Brimob aktif yang bertugas di kelapa dua, Depok, hingga akhirnya dapat menikahi Ibu Korban dan membawa kabur Motor Korban.
Bahwa pada hari kamis, tanggal 3 juli 2025 Nurhayati (korban) bersama Pengacaranya telah membuat laporan polisi dengan No LP/B/184/VII/2025/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan ade rahman di wilayah Polsek Cengkareng, Jakarta barat.
Harapan Marulitua Hasibuan, SH selaku Pengacara korban menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh Ade rahman merupakan dugaan tindakan pidana penggelapan pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, yang berada dalam kekuasaannya, dapat dihukum karena penggelapan, ujarnya kepada awak media
korban melalui kuasa hukumnya berharap pihak Polsek Cengkareng untuk segara menangkap pelaku Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi Korban dan dapat memastikan apakah Pelaku benar seorang Anggota Brimob aktif atau pengakuan Pelaku sebagai Anggota Brimob hanya sebagai modus operandi untuk memuluskan segala perbuatan pelaku sebagaimana yang dialami Korban.
Dan apabila pelaku memang benar bukan seorang anggota Brimob tentunya Kami sebagai Kuasa Hukum Korban dan sebagai masyarakat berharap Pihak Kepolisian tidak bisa membiarkan perbuatan Pelaku ini terus-menerus terjadi dan secepat mungkin untuk menindak tegas Pelaku agar tidak ada korban lainnya, pungkasnya.(*)










