• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Bogor Gempar: Koperasi Diduga Lecehkan Wartawan dan Eksploitasi Nasabah dengan Jaminan Ijazah”

Amun Jeffry Gobang by Amun Jeffry Gobang
Agustus 18, 2025
in HUKUM, RAGAM
0
Bogor Gempar: Koperasi Diduga Lecehkan Wartawan dan Eksploitasi Nasabah dengan Jaminan Ijazah”
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR//NUSANTARARAYA.COM//18 Agustus 2025 — Dugaan kasus pelecehan terhadap profesi wartawan dan praktik tidak transparan kembali mencuat di Kota Bogor. Seorang penagih utang Koperasi Sentra Dana diduga melecehkan martabat jurnalis melalui unggahan status WhatsApp, sekaligus menimbulkan kerugian bagi nasabah yang merasa terjebak aturan koperasi.

Kasus ini berawal dari keluhan Siti Nuraeni, warga Kelurahan Empang, Bogor Selatan, yang meminjam dana Rp2 juta dari koperasi tersebut. Namun, dana bersih yang ia terima hanya Rp1,64 juta, bahkan setelah dibagi, dirinya hanya memegang Rp800 ribu. Lebih jauh, sebagian cicilan yang ia bayarkan tidak tercatat di kantor koperasi.

“Kami juga harus menyerahkan jaminan berupa ijazah dan akta lahir sebagai syarat pinjaman. Hal ini sangat merugikan dan membuat kami sulit jika dokumen itu dibutuhkan,” ungkap Siti.

Sementara itu, kakaknya, Septyan Candra yang berprofesi sebagai wartawan, menuturkan bahwa dirinya tersinggung atas unggahan status WhatsApp salah satu penagih bernama Martin yang diduga merendahkan profesi jurnalis. “Menghina wartawan sama saja melecehkan fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan musuh, melainkan pilar demokrasi,” tegasnya.

Meski Martin membantah adanya paksaan, dugaan praktik penawaran pinjaman berlebihan, potongan tidak transparan, serta aturan jaminan dokumen pribadi menimbulkan pertanyaan publik: apa landasan hukum koperasi mewajibkan nasabah menyimpan ijazah dan akta lahir sebagai syarat pinjaman?

Reaksi Praktisi Hukum Restu Palgunadi, Ketua Umum sekaligus pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), menilai praktik tersebut masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kewajiban menyimpan ijazah dan akta lahir jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dokumen pribadi seperti ijazah dan akta lahir tidak boleh dijadikan jaminan. Ini bentuk kesewenang-wenangan oknum, dan institusi koperasi wajib bertanggung jawab,” tegas Restu.

Ia juga menambahkan, penghinaan terhadap profesi wartawan dapat dijerat Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.

Dukungan dari Media Pimpinan Redaksi Depokhits.id, Ibrahim Ely, mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan.

“Pers adalah mitra masyarakat untuk mengawasi jalannya demokrasi. Menghina wartawan sama dengan mengerdilkan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Senada, jurnalis Shili Maulana dari Metro98.com menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jika praktik koperasi ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang dilecehkan, tetapi juga nasabah yang menjadi korban penyalahgunaan dana. Negara tidak boleh abai,” tegas Shili.

Selain itu., Tindakan yang diduga melecehkan Profesi wartawan yang dilakukan pihak pegawai koperasi bagian penagihan ini menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan lainnya

Peristiwa Ini menyinggung landasan Hukum Diantaranya:

• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 8: wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

• UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – koperasi wajib menjunjung asas keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab.

• KUHP Pasal 310–311 – mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan.

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – konsumen berhak atas pelayanan yang adil, jujur, dan transparan.

Kasus Koperasi Sentra Dana Bogor ini membuka dua persoalan mendasar: perlindungan profesi wartawan dari pelecehan serta perlindungan hukum bagi nasabah koperasi dari praktik tidak transparan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran dan memastikan keadilan ditegakkan.

📌 Caption (untuk publikasi medsos):

“Profesi wartawan adalah pilar demokrasi, bukan untuk dilecehkan. Dugaan penghinaan oleh oknum koperasi di Bogor sekaligus membuka mata publik: perlindungan hukum bagi jurnalis dan nasabah harus ditegakkan tanpa kompromi!”(*)

Post Views: 158
Previous Post

Komitmen Kasat Narkoba Polres Simalungun Berbuah Manis, Kembali Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 10,94 Gram

Next Post

Yonif TP 805/KSW Gelar Bakti Kesehatan Keliling, Evakuasi Kepala Kampung Tanah Merah ke RS J.A. Dimara

Amun Jeffry Gobang

Amun Jeffry Gobang

Next Post
Yonif TP 805/KSW Gelar Bakti Kesehatan Keliling, Evakuasi Kepala Kampung Tanah Merah ke RS J.A. Dimara

Yonif TP 805/KSW Gelar Bakti Kesehatan Keliling, Evakuasi Kepala Kampung Tanah Merah ke RS J.A. Dimara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”   

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”  

Mei 25, 2026
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Mei 25, 2026
Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran   

Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran  

Mei 25, 2026
Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas   

Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas  

Mei 23, 2026

Recent News

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”   

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”  

Mei 25, 2026
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Mei 25, 2026
Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran   

Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran  

Mei 25, 2026
Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas   

Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas  

Mei 23, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”   

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”  

Mei 25, 2026
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Mei 25, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In