• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Kostrad Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Berdasarkan Putusan MA

Amun Jeffry Gobang by Amun Jeffry Gobang
Agustus 28, 2025
in RAGAM
0
Kostrad Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Berdasarkan Putusan MA
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA//NUSANTARARAYA.COM//Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menegaskan bahwa penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Hukum Kostrad, Kolonel Chk Fika Budhiana, M.J.P., S.E., S.H., M.H., CRMP., CFrA., menjelaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan (26/08/2025). Bahwa amar putusan tersebut menyatakan rumah dinas golongan II hanya dapat ditempati oleh prajurit aktif yang memiliki Surat Izin Penempatan (SIP), dan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa telah terbukti oleh karena Para Penggugat adalah Purnawirawan dan anak atau ahli waris dari purnawirawan yang telah meninggal dunia, maka Para Penggugat tidak berhak lagi atas rumah dinas Kostrad yang menjadi obyek sengketa.

“Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa hak menempati rumah dinas berakhir apabila prajurit pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ahli waris tidak berhak melanjutkan hunian rumah dinas,” kata Kolonel Fika dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga peradilan tertinggi, putusan MA bersifat final dan mengikat. Karena itu, Kostrad wajib melaksanakan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penertiban rumah dinas tidak dapat dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah hukum untuk melindungi hak prajurit aktif sekaligus menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Kegiatan penertiban ini adalah amanah hukum. Kostrad melaksanakan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan secara bertahap, hingga koordinasi dengan aparat pemerintah dan penegak hukum. Prinsip kemanusiaan tetap kami kedepankan,” tegasnya.

Kolonel Fika juga menekankan bahwa tujuan utama penertiban adalah memastikan rumah dinas benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kostrad ingin menjamin bahwa rumah dinas ditempati oleh prajurit aktif yang sedang mengabdi. Ini bukan hanya soal aset negara, tetapi juga hak prajurit dan keluarganya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah final, Kostrad berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban rumah dinas merupakan langkah sah, adil, dan transparan, demi kepentingan prajurit aktif sekaligus menjaga aset negara agar digunakan sebagaimana mestinya.(Red)

Post Views: 101
Previous Post

Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi Gelar Penyekatan Antisipasi Massa Demo ke Jakarta

Next Post

Sat Narkoba Polres Lampung Timur Mengamankan Seorang Tersangka penyalahguna narkotika

Amun Jeffry Gobang

Amun Jeffry Gobang

Next Post
Sat Narkoba Polres Lampung Timur Mengamankan Seorang Tersangka penyalahguna narkotika

Sat Narkoba Polres Lampung Timur Mengamankan Seorang Tersangka penyalahguna narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Polri Untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Layani 1500 Warga di Bekasi

Polri Untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Layani 1500 Warga di Bekasi

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Kawal Kelancaran Arus di Perlintasan KA Kojengkang

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Kawal Kelancaran Arus di Perlintasan KA Kojengkang

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Motor Tanpa STNK dalam OKJ

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Motor Tanpa STNK dalam OKJ

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cabangbungin Gelar Razia Stasioner dan Patroli Cegah 3C serta Tawuran

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cabangbungin Gelar Razia Stasioner dan Patroli Cegah 3C serta Tawuran

Juni 25, 2026

Recent News

Polri Untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Layani 1500 Warga di Bekasi

Polri Untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Layani 1500 Warga di Bekasi

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Kawal Kelancaran Arus di Perlintasan KA Kojengkang

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Kawal Kelancaran Arus di Perlintasan KA Kojengkang

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Motor Tanpa STNK dalam OKJ

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Motor Tanpa STNK dalam OKJ

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cabangbungin Gelar Razia Stasioner dan Patroli Cegah 3C serta Tawuran

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cabangbungin Gelar Razia Stasioner dan Patroli Cegah 3C serta Tawuran

Juni 25, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Polri Untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Layani 1500 Warga di Bekasi

Polri Untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Layani 1500 Warga di Bekasi

Juni 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Kawal Kelancaran Arus di Perlintasan KA Kojengkang

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Timur Kawal Kelancaran Arus di Perlintasan KA Kojengkang

Juni 25, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In