CIKARANG PUSAT//NUSANTARARAYA.COM//, 3 Desember 2025 – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan lowongan kerja. Tersangka, ATA Supriadi alias Surya bin Sanip, ditangkap di kediamannya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Polsek Cikarang Pusat terkait adanya dugaan penipuan yang terjadi di Ruko de Palais Deltamas, Desa Sukamahj, Kecamatan Cikarang Pusat. Tersangka diduga menawarkan pekerjaan kepada para korban dan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
IPTU Akhmad Surbakti, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, menyatakan, “Tersangka menjanjikan pekerjaan kepada para korban dan meminta mereka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Siti Fatmawati. Setelah uang ditransfer, tersangka tidak dapat dihubungi dan para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.”
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tujuh orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 30.500.000. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Barang Bukti:
1 (satu) Bundel Bukti Chat dan Bukti Transfer
Tindakan yang Dilakukan:
Membuat Laporan Polisi
Mencari alat bukti (Lidik)
Gelar Perkara naik status Penyidikan
Tap & Kap Tersangka
Melaporkan kepada KA
Rencana Tindak Lanjut:
Riksa Tersangka
Han Tersangka
Memberitahukan Penangkapan dan Penahanan kepada keluarga Tersangka
Koordinasi dengan JPU
Tahap 1 – P21 dan Tahap 2
IPTU Akhmad Surbakti, S.H., menambahkan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar tanpa adanya kejelasan mengenai perusahaan atau proses rekrutmen yang transparan. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Red)






