KOTIM, NUSANTARA RAYA.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial JM (48) atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai Barat (PT MAP Barat), tepatnya di Blok B24 Divisi I, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Jumat (16/01/2026) setelah adanya laporan dari pihak perusahaan perkebunan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima pihak kepolisian pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, pencurian terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas AKP Edy Wiyoko.
Ia menerangkan, terlapor JM diketahui berangkat menuju lokasi perkebunan Blok B24 PT MAP Barat dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa angkong dan tojok. Sesampainya di lokasi, terlapor langsung mengangkut buah sawit yang berada di tanah hasil panen.
“Buah sawit tersebut diketahui merupakan hasil panen yang sebelumnya dilakukan oleh saudara IJ, yang saat kejadian turut berada di lokasi,” ujarnya.
Namun, saat terlapor sedang melakukan aktivitas pengangkutan buah sawit, petugas keamanan PT MAP Barat tiba di lokasi dan langsung mengamankan JM.
Sementara itu, saudara IJ berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Baca Juga : https://medianusantararaya.com/2026/01/16/personel-polsek-cempaga-hulu-amankan-tkp-remaja-gantung-diri/
“Terlapor kemudian diamankan pihak keamanan perusahaan dan dibawa ke kantor PT MAP Barat, selanjutnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan terlapor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 660 kilogram, 1 buah tojok, serta 1 buah angkong berwarna merah.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, terlapor ditahan di Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Tbk)



