KOTIM, NUSANTARA RAYA.ID – Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian perangkat sound system Masjid Darul Hikmah yang berada di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa kejadian diketahui pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, pelapor berinisial JM (44) hendak melaksanakan azan Dzuhur di Masjid Darul Hikmah, Jalan Desa Tumbang Kalang, RT 006 RW 002.
Namun, pelapor mendapati satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabel dan satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabel telah hilang.

Meski demikian, pelapor tetap melaksanakan azan dan salat Dzuhur, kemudian menghubungi dua orang saksi, yakni BR (52) dan HF (50), untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang.
Setelah dilakukan pencarian, barang bukti diketahui berada di rumah terlapor berinisial UC (23). Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui telah mengambil satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabel dan satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabel dari Masjid Darul Hikmah.
Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Darul Hikmah mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(Tbk)







