KOTIM, NUSANTARA RAYA.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti kegiatan Launching Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA–PPO) yang dilaksanakan oleh Mabes Polri secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu sore (21/01/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan diikuti secara serentak oleh 11 Polda serta 22 Polres di seluruh Indonesia.
Di Polres Kotim, kegiatan Zoom Meeting dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. Kegiatan berlangsung di Aula Lobi Polres Kotim dan dihadiri oleh Kasat Reskrim beserta KBO Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kasikum Polres Kotim.
Kapolres Kotim menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia, khususnya melalui peran dan tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada perempuan dan anak, serta memastikan keadilan bagi para korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.
“Direktorat ini merupakan hasil kerja sama antara Mabes Polri dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di bawah kepemimpinan Menteri PPPA. Peresmiannya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 17 Oktober 2024,” ungkap AKBP Resky.
Dalam rangkaian kegiatan launching tersebut, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), serta kegiatan bedah buku bertajuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital (Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO).
Kapolres Kotim menegaskan bahwa jajaran Polres Kotim siap mendukung penuh kebijakan dan program yang telah dicanangkan oleh Mabes Polri.
“Polres Kotim berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan program perlindungan perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Kotim,” pungkasnya.
(Tbk)



