
KOTIM, NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.
Tersangka berinisial AR diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Tidar IV Gang Murai Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AR di rumah tempat tinggalnya,” jelas AKP Edy.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
4 (empat) bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 91,24 gram
Uang tunai sebesar Rp2.000.000
1 (satu) pak plastik klip
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hijau gelap
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu tas selempang warna merah yang berada di atas kasur tempat tidur tersangka dan diakui sebagai milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)




