• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Putusan Inkracht Tak Digubris, Ahli Waris Laporkan Penguasaan Lahan ke Polda Jatim

ilvan maulana by ilvan maulana
Januari 29, 2026
in HUKUM
0
Putusan Inkracht Tak Digubris, Ahli Waris Laporkan Penguasaan Lahan ke Polda Jatim
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

medianusantararaya.com

JEMBER — Sengketa tanah yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung kembali memantik polemik. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diduga tak dijalankan, memaksa ahli waris menempuh jalur pidana demi mempertahankan haknya.

Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, resmi melaporkan dua pihak berinisial Jupri Umar Busro dan Fauziatus Salisa ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026.

Didampingi tim kuasa hukum Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta tindak pidana pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak.

Tutik menegaskan, dirinya merupakan ahli waris sah almarhum Wahab, pemilik awal bidang tanah yang kini disengketakan. Ia menyebut perkara tersebut telah dimenangkan pihak keluarga secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung.

“Putusan MA sudah inkracht dan surat eksekusi juga telah terbit. Namun sampai sekarang lahan masih dikuasai terlapor. Bahkan ada pembangunan baru di atas tanah tersebut,” ujar Tutik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Tak hanya itu, Tutik juga mengungkap adanya dugaan pengrusakan tanaman milik orang tuanya pasca keluarnya putusan MA. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Jupri Umar Busro.

“Inilah yang membuat saya melapor secara pidana. Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menilai laporan ini sebagai langkah tegas melawan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

“Ketika putusan pengadilan diabaikan, itu sama saja melemahkan wibawa hukum. Klien kami sudah menang secara sah, namun hak atas tanah belum dikembalikan. Kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Rafly juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 257 KUHP dan pasal 521 KUHP tentang penyerobotan tanah, mengingat adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah dengan nilai taksiran mencapai Rp5 miliar, sekaligus kehilangan hak penguasaan atas aset warisan keluarga.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah memperkuat klaim ahli waris. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sejak awal merupakan milik almarhum Wahab.

“Tidak pernah ada transaksi jual beli. Tapi sekarang tiba-tiba sudah berganti nama, tanpa proses yang jelas,” katanya.

Kasus ini menyita perhatian publik, karena mencerminkan dugaan pengabaian putusan hukum yang telah final. Di sisi lain, perkara ini kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah warisan.

Tim

Post Views: 70
Previous Post

Kapolres Kotim Cek Kesiapan Alat Pemadam di Mako Polres

Next Post

Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Sampetua

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Sampetua

Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Sampetua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Kaperwil MediaTNI-Polri Kalteng: Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Juni 1, 2026
Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Mei 31, 2026

Laung Kuning Banjar DPC Kotim Hadiri Haul ke-23 Pendiri Pondok Pesantren Darul Amin

Mei 31, 2026

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Dua Budak Sabu di Jalan Metro TV Sampit

Mei 31, 2026

Recent News

Kaperwil MediaTNI-Polri Kalteng: Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Juni 1, 2026
Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Mei 31, 2026

Laung Kuning Banjar DPC Kotim Hadiri Haul ke-23 Pendiri Pondok Pesantren Darul Amin

Mei 31, 2026

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Dua Budak Sabu di Jalan Metro TV Sampit

Mei 31, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Kaperwil MediaTNI-Polri Kalteng: Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Juni 1, 2026
Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Desak Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan di Maluku Tenggara

Mei 31, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In