KOTIM, NUSANTARA RAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah PT TASK 3, Kamis (29/1/2026). Terlapor diketahui berinisial RB bin U (35).
Penangkapan dilakukan saat anggota Polsek Cempaga tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor RB saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas AKP Edy, Jumat siang (30/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat dan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 100,47 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah nomor polisi KH 2830 QV, 4 lembar tisu, 1 lembar kertas warna coklat, uang tunai Rp900.000, 1 unit handphone merek Infinix warna putih dengan SIM card nomor 081252825531, serta 1 buah tas warna abu-abu yang diakui milik terlapor.
“Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)









