medianusantararaya.com
Sukabumi – Sengketa kepemilikan lahan seluas 104 hektare yang berlokasi di Blok Cikembar, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, antara ahli waris atas nama Yenny Ali dan PT Bogorindo resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/01/2026).
Kuasa hukum ahli waris, Rino Frederick Pattiasina dari tim RAS Law Firm, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah eigendom yang diwariskan kepada kliennya. Namun dalam perkembangannya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut justru terbit atas nama PT Bogorindo.
“Hari ini seharusnya dilakukan mediasi, tetapi karena pihak prinsipal PT Bogorindo tidak hadir, maka mediasi ditunda dua minggu ke depan. Hakim sudah menetapkan tanggal mediasi berikutnya,” ujar Rino kepada wartawan.
Rino menegaskan, kliennya telah kehilangan hak atas lahan tersebut selama kurang lebih 23 tahun. Selama kurun waktu itu, lahan digunakan oleh PT Bogorindo tanpa adanya kompensasi atau bentuk timbal balik apa pun kepada ahli waris.
Menurutnya, pihak ahli waris tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur damai, meskipun memiliki keyakinan kuat terhadap bukti kepemilikan yang dimiliki kliennya.
“Kami hanya menginginkan keadilan untuk klien kami. Hak klien kami sangat kuat karena berdasarkan dokumen hak eigendom yang lengkap. Tidak pernah ada surat penyerahan hak dari klien kami kepada pihak mana pun, termasuk kepada BPN,” tegasnya.
Selain itu, Rino juga mempertanyakan proses penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menilai, secara prosedural, penerbitan SHGB seharusnya didahului dengan adanya surat pelepasan atau penyerahan hak dari pemilik lahan yang sah.
“Kami menemukan bahwa pihak-pihak yang tercantum dalam surat pelepasan hak tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah mewakili klien kami. Hal ini menjadi dasar gugatan kami terhadap BPN sebagai turut tergugat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rino menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis dapat membuktikan kepemilikan kliennya di persidangan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Harapan kami, mediasi tanggal 20 Februari nanti bisa menghasilkan perdamaian. Apalagi ini menjelang bulan puasa, semoga menjadi berkah bagi semua pihak,” pungkasnya.
Adapun tim kuasa hukum ahli waris terdiri dari Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., dan Soimatun, S.H., dari kantor RAS Law Firm.
Sengketa lahan ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi lahan berada di kawasan industri Blok Cikembar serta luas lahan yang cukup besar. Proses mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sukabumi ( tim)










