
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku berinisial AT bin TL (45) diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3, RT 74 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi, terlapor sempat membuang sesuatu ke semak-semak,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (11/3/2026).

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menunjukkan surat perintah tugas. Dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan dan pencarian di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Tbk)







