
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, RT 015 RW 002, Kelurahan Baamang Hulu, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA bin AB (22).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat sedang mengendarai sepeda motor,” ujar AKP Edy, Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan warga sekitar untuk menyaksikan proses pemeriksaan serta menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor.
Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 5832 FV, ditemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu.
Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas putih dan disimpan di dalam tas kecil warna hitam yang tergantung di sepeda motor. Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 51,00 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan terlapor. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(Tbk)




