• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home POLRI

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Kelungu

Heri Paruk by Heri Paruk
April 9, 2026
in POLRI
0
Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Kelungu
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGGAMUS // medianusantara.raya.com / Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 9 April 2026.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada 26 Maret 2026.

“Tersangka yang ditangkap seorang pria berinisial SF (24) warga Pekon Kelungu,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek mengungkapkan, penanangkapan tersangka atas laporan korbannya bernama Agus Prianto (40) warga Pekon Kelungu, Kota Agung.

Atas laporan itu, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa handphone milik korban berada dalam penguasaan pelaku.

Setelah memastikan keberadaan barang bukti, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang berada di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo Y91C lengkap dengan kotaknya yang identik dengan milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa handphone tersebut diperolehnya dengan cara mencuri dari rumah korban pada malam hari.

Pelaku juga mengakui masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu, kemudian mengambil barang berharga saat korban sedang tertidur.

“Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi serta keinginan untuk mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sendiri terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di rumahnya bersama istri dan anaknya.

Sebelum tidur, korban diketahui meletakkan satu unit handphone merek Vivo Y91C warna Fusion Black di ruang tamu dalam kondisi sedang diisi daya.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian pengunci pintu rumah menggunakan sepotong kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban tanpa sepengetahuan penghuni rumah yang sedang tertidur.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menyadari kehilangan handphone miliknya. Puncaknya terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, ketika korban mendatangi pelaku di kediamannya untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.

Namun, bukannya mengakui secara langsung, pelaku justru bersikap agresif dan meminta uang tebusan sebesar Rp400.000 agar barang tersebut dikembalikan.
Korban yang menolak permintaan tersebut justru mendapat perlakuan kekerasan.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di rumahnya, sehingga menambah kerugian yang dialami korban tidak hanya secara materi, tetapi juga secara fisik.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1.500.000 serta luka fisik akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Post Views: 183
Previous Post

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Pusat Keramaian, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Next Post

Polres Metro Bekasi Gelar SISPAM MAKO “Sabuk Kamtibmas” Tanggap Cepat Hadapi Aksi Massa

Heri Paruk

Heri Paruk

Next Post
Polres Metro Bekasi Gelar SISPAM MAKO “Sabuk Kamtibmas” Tanggap Cepat Hadapi Aksi Massa

Polres Metro Bekasi Gelar SISPAM MAKO “Sabuk Kamtibmas” Tanggap Cepat Hadapi Aksi Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Agustus 3, 2026

Hello world!

1

IObit Smart Defrag Portable + Product Key (x32-x64) Windows 11

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026

NANO AntiVirus Crack [Final] x86-x64 2026

September 16, 2026

Sid Meier’s Civilization VII Settler’s Edition Cracked Update Steam Rip for Desktop 2026

September 16, 2026

Recent News

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026

NANO AntiVirus Crack [Final] x86-x64 2026

September 16, 2026

Sid Meier’s Civilization VII Settler’s Edition Cracked Update Steam Rip for Desktop 2026

September 16, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Activators
  • Breakers
  • BUDAYA
  • Bypass
  • Cleaners
  • Cracked
  • Cracks
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • Keys
  • KRIMINAL
  • Managers
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • Pack
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • Sheets
  • Shows
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Trainers
  • Umum
  • Visualizers
  • WebDL

Recent News

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In