• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home KRIMINAL

Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
April 17, 2026
in KRIMINAL
0
Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WAY KANAN // NUSANTARARAYA.COM / Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di rumah korban yang beralamatkan di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/4/2026).

Tersangka inisial AW (36) berdomisili di Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 Wib saudara Terlapor inisl AW datang ke rumah korban an. Aan Suhandi di Kampung Beringin Jaya, Way Tuba.

Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk investasi berupa uang untuk pembelian getah karet, dan saat itu AW menjanjikan kepada AAN dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),

karena percaya dan memang korban mengetahui bahwa terlapor selama ini memang usaha lapak jual beli karet.

Dari pertemuan itu, korban menyetujui dan menanyakan keperluan dana berapa nominal rupiah yang harus disiapkan lalu terlapor menelepon istrinya AW dan bermusyawarah lalu terlapor mengatakan bahwa butuh uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) .

Setelah sepakat lalu Aan menanyakan mau di kirim kemana dan AW memberikan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 5649-0X-022XXX-XXX inisial MA (merupakan istri saudara AW), selanjutnya Aan mentransfer uang Rp.30.000.000,- juta rupiah.

Pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wib terlapor AW kembali menghubungi korban dan mengatakan butuh dana kembali untuk membeli karet sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu sekira pukul 17.00 WIB korban mentranfer ke rekening yang sama milik MA.

Dengan modus yang sama kembali terlapor pada hari Kamis (19/3/2026) sekira jam 10,00 Wib menghubungi pelapor dan mengatakan butuh dana untuk membeli karet sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu korban mentransfernya kembali ke rekening istri telapor.

Dari kejadian tersebut, sehingga total uang yang korban transfer ke terlapor AM melalui rekening istrinya adalah Rp.60.000.000,- (enam puluh Juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan di hari Rabu (25/3/2026) setelah getah karet dijual.

Namun sampai dengan saat sekarang ini uang milik korban beserta keuntungan yang telah dijanjikan oleh AW tidak juga dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.60. Juta rupiah, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut.

‎Kronologis penangkapan setelah saksi AW diperiksa sebagai saksi, lalu penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi ditetapkan sebagai TSK kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengamankan Terlapor.

Saat ini diduga TSK dan barang bukti rekening koran bukti transfer dari korban sebanyak Rp.60. juta rupiah,

buku catatan pembelian getah karet dari tanggal 14 Maret sampai dengan 19 Maret 2026 dan Handphone merek Invinix type Hot 30i warna silver yang ada aplikasi BRIMO an.MA sudah diamankan di Mako Polsek Way Tuba guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuhnya.

(*)

Post Views: 14
Previous Post

Kembali Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Next Post

Di Ujung Negeri yang Sepi, TNI Hadir Menghangatkan Kehidupan

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Next Post
Di Ujung Negeri yang Sepi, TNI Hadir Menghangatkan Kehidupan

Di Ujung Negeri yang Sepi, TNI Hadir Menghangatkan Kehidupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026

Sat Samapta Polres Kotim Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

April 26, 2026

Forkopimcam Cempaga Hulu Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Desa Sei Ubar Mandiri

April 26, 2026

Recent News

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026

Sat Samapta Polres Kotim Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

April 26, 2026

Forkopimcam Cempaga Hulu Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Desa Sei Ubar Mandiri

April 26, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In