BANDAR LAMPUNG // NUSANTARARAYA.COM / Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil konkret.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7.811.514.114 terkait kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka).
Eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026. Putusan atas nama terpidana TG tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tol Terpeka,
khususnya pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung, dengan rentang waktu anggaran 2017 hingga 2019.
“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, mekanisme eksekusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pihak terkait dalam proyek tersebut.
Perkara ini sebelumnya merupakan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilakukan secara intensif.
Proses hukum tersebut kemudian berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana.
Menurut Ricky, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman badan semata,
tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
“Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dikembalikan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya. (*)





