
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Guna memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, jajaran Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan penertiban dan pengawasan di SPBU 64.743.04 Samuda, Jalan HM Arsyad Km 42, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut menyasar kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6) yang melakukan pengisian BBM bersubsidi, baik jenis solar maupun pertalite.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah menjelaskan bahwa patroli dan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi serta menjaga ketertiban di objek vital.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan peruntukannya, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan truk (R6) pengguna solar subsidi, kendaraan minibus dan pikap (R4) pengguna solar maupun pertalite, serta kendaraan roda dua (R2) pengguna pertalite.
Ia menambahkan, pengisian BBM bersubsidi telah diatur dengan batasan tertentu oleh pihak Pertamina dan SPBU melalui sistem barcode aplikasi.
Untuk kendaraan truk, maksimal pengisian solar subsidi sebesar Rp400 ribu, sedangkan minibus atau pikap maksimal Rp200 ribu.

Sementara untuk pertalite, kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp350 ribu, dan roda dua maksimal Rp50 ribu.
Selain pengawasan, kehadiran polisi di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah melakukan aktivitas pengisian BBM.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan tertib saat mengakses BBM bersubsidi. Ini juga bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambah Kapolsek.
Polsek Jaya Karya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
(Tbk)







