
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial SU (33) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Windu Nabatin Lestari (WNL), Divisi IV Pelantaran, Blok B11 PAGE, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada Sabtu (2/5/2026) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas keamanan (security) perusahaan melakukan patroli rutin di area yang rawan pencurian.
“Petugas menemukan bekas panen baru dan potongan pelepah sawit yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyisiran, terlihat dua orang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok,” jelasnya, Minggu (3/5/2026).
Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan segera melaporkan kepada komandan regu (Danru) dan melakukan pengejaran bersama tim.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan mendapati satu pelaku sedang memuat buah sawit ke dalam angkong.

“Pelaku kemudian disergap dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Edy.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dodos bertangkai kayu, satu unit angkong, serta 60 tandan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor wilayah untuk penanganan awal sebelum diserahkan ke Polsek Cempaga Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.983.197.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c serta Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
(Tbk)





