
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Samapta Polres Kotawaringin Timur melaksanakan pengawalan ketat pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit, Senin siang (4/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan guna menjamin keamanan serta kelancaran proses persidangan yang digelar secara langsung (offline).
Pengawalan dipimpin oleh IPTU Darminto bersama personel BRIGPOL Koko Ariadi M.B, BRIPTU Kevin Alifuarta, dan BRIPDA M. Farkhan Nuswa A.
Dalam pelaksanaannya, personel dilengkapi sarana prasarana lengkap, mulai dari senjata api V2 Sabhara beserta amunisi, body vest, tongkat (button stick), hingga borgol.
Sebanyak 26 tahanan dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Sampit ke Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan tahanan laki-laki dan 3 orang tahanan perempuan.

Seluruh proses pengawalan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, baik selama perjalanan maupun saat persidangan berlangsung.
Setibanya di lokasi, personel Satsamapta langsung melaksanakan pengamanan sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Persidangan dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kehadiran aparat kepolisian bersenjata lengkap memberikan rasa aman bagi seluruh pihak, termasuk hakim, jaksa, petugas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, serta masyarakat yang hadir.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa pengawalan tahanan merupakan tugas dengan tingkat risiko tinggi.
“Pengawalan tahanan ini tugas berisiko tinggi. Alhamdulillah, berkat kesiapan personel, perlengkapan, dan penerapan SOP yang baik, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Ini merupakan wujud komitmen Polres Kotim dalam mendukung kelancaran proses peradilan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
(Tbk)




