
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT/RW serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna pink yang berisi 41 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.400.000, satu buah timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,35 gram. Terlapor juga mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)



