KAYUAGUNG, NUSANTARARAYA.COM ~ Misteri aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang emak-emak penjual pisang di jalan penghubung Desa Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, akhirnya terang benderang. Tim gabungan Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya berhasil meringkus eksekutor utama komplotan tersebut, yakni MM alias S (19).
Kendati kondisi fisik korban dipastikan tidak mengalami luka atau cedera serius, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban kini mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa mencekam tersebut.
Keberhasilan pembongkaran kasus yang sempat viral di media sosial ini dirilis langsung oleh Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Kanit Opsnal Ipda Okta Ferdiyan, S.H., serta Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya, Ipda Joko Surono, S.H., di Mapolres OKI, Jumat (22/5/2026) sore.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 11 tertanggal 18 Mei 2026, korban bernama Suparmi, warga Dusun Tran Baru Sido Mulyo, Desa Gedungrejo, Kecamatan Mesuji Raya. Saat kejadian pada Senin subuh sekira pukul 05.30 WIB, korban sedang berkendara sendirian membawa obrog (keranjang) berisi buah pisang yang hendak dijual ke pasar pagi.
Secara tiba-tiba, tiga orang pelaku yang berboncengan tiga menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo langsung memepet dan mengejar korban secara konsisten.
”Saat posisi sudah dekat, pelaku MM alias S yang bertindak sebagai eksekutor langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Beruntung korban tidak mengalami luka parah, namun secara psikologis korban mengalami trauma berat karena aset utamanya untuk mencari nafkah dirampas secara paksa,” terang Wakapolres OKI, Kompol Hamsal.
Setelah melumpuhkan korban, komplotan ini langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Menariknya, dari hasil interogasi, sepeda motor korban tersebut belum sempat dijual oleh tersangka MM alias S karena keburu dibawa kabur oleh dua rekannya berinisial A dan T yang saat ini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyergapan terhadap MM alias S dilakukan secara taktis oleh Tim Opsnal Macan Komering dan Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena nekat mengayunkan sebilah pisau penusuk sepanjang 20 cm ke arah petugas saat akan dikepung.
Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma membeberkan bahwa MM alias S beserta dua rekannya yang buron bukanlah pelaku kriminal amatiran baru, melainkan komplotan spesialis lintas wilayah.
”Dari hasil pendalaman, tersangka ini mengakui sudah melancarkan aksi begal serupa di kurang lebih tujuh TKP yang berbeda, tersebar di daerah Mesuji Raya, Lempuing, dan Lempuing Jaya. Untuk motif utamanya, pelaku berdalih karena desakan ekonomi dan uangnya kerap habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot,” papar Iptu M. Raka Dwi Darma.
Atas rekam jejak kriminalnya yang panjang, Polres OKI menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara.
Menyikapi maraknya kejahatan jalanan, pihak kepolisian menyampaikan pesan khusus dari Kapolres OKI dan Kapolda Sumatera Selatan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat beraktivitas subuh atau malam hari, serta memastikan kendaraan diparkir dengan kunci pengaman tambahan yang lebih aman (safety).
Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk sigap memanfaatkan kemajuan teknologi layanan kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kriminal di lapangan.
”Kami ingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menghubungi hotline bebas pulsa di nomor 110. Panggilan darurat ini sudah aktif 24 jam dan terintegrasi langsung. Jika Polres OKI sedang sibuk, panggilan akan otomatis dijawab oleh Polda Sumsel untuk segera menggerakkan personel terdekat di lapangan. Mari bersama kita tekan ruang gerak pelaku kejahatan,” tutup jajaran Polres OKI.
(Haprianto Tanjung)









