KABUPATEN BEKASI //MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan kegiatan **Jaga Bekasi On The Spot** bersama warga di Poskamling Kampung Pekopen RT 03/RW 07, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at (12/6/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul **15.30 WIB** tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., didampingi Kanit Binmas Polsek Tambun Selatan Iptu Syape’i serta personel Bhabinkamtibmas Polsek Tambun Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Aiptu Subekti, Aipda Herman F., Bripka Eko W., Babinsa Peltu Dede S., Ketua RW 07 Supriyanto, Ketua RT 03 Endin, serta warga sekitar. Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Tambun Selatan memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan program Jaga Bekasi On The Spot, yakni mempererat silaturahmi, mendengar langsung aspirasi warga, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polsek Tambun Selatan juga menyosialisasikan layanan Call Center Polri **110** yang dapat dihubungi masyarakat apabila membutuhkan kehadiran polisi atau ingin memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas. Layanan tersebut gratis dan bebas pulsa.
Selain itu, warga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari. Orang tua diminta memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada pukul 21.00 WIB guna mencegah keterlibatan dalam kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, balap liar, maupun tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Tambun Selatan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer. Warga diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, karena dapat merusak generasi muda.
Petugas turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor, terutama saat diparkir di teras rumah, serta menambahkan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab bersama warga. Ketua RT 03 Endin menanyakan terkait sanksi bagi anak di bawah umur yang terlibat tawuran atau tindak pidana. Selain itu, warga bernama Syafei menanyakan mengenai larangan membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa anak di bawah umur yang terlibat tawuran tetap dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi melanggar hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Jaga Bekasi On The Spot merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengar langsung keluhan warga, memberikan edukasi kamtibmas, serta memperkuat sinergi dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh keakraban.(Red)










