Polsek Babelan Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Diamankan di Kebalen
KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu dini hari (20/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AZH di Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, sekitar pukul 02.00 WIB. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan penjualan atau peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 01.30 WIB mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., melakukan observasi dan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil tindakan kepolisian, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.130 butir tablet putih yang diduga jenis Tramadol, 400 butir obat keras yang diduga jenis Hexymer, dua tas selempang warna hitam, serta satu ransel warna biru.
Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut,” ujarnya.
Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086
☎️ Layanan Polri 110
📞 Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110
(Red)










