KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Cabangbungin melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kejahatan 3C, tawuran, serta gangguan keamanan lainnya di wilayah hukumnya, Selasa dini hari (30/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan Raya Cabangbungin, tepatnya di Jembatan Ciherang, Kampung Wangkal, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Operasi dipimpin Kanit Intel Polsek Cabangbungin Aiptu Miftah Farid bersama personel piket. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara selektif terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun pengemudi kendaraan roda empat, sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat diperiksa dalam kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, maupun narkotika.
Meski demikian, satu unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) diamankan ke Mapolsek Cabangbungin untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cabangbungin dalam menghadirkan rasa aman di ruang publik, terutama pada jam-jam rawan, sekaligus mengajak masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi gangguan kamtibmas.
☎️ Layanan Polisi 110
📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110








